Cari Berita

Permohonan Praperadilan Ini Dicabut di Tengah Sidang di PN Kepahiang

Juru Bicara PN Kepahiang - Dandapala Contributor 2025-11-26 10:45:26
Dok. PN Kepahiang

​Kepahiang , Bengkulu - Drama permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, berakhir singkat. Seorang advokat bernama Dummi Yanti alias Dummi Binti Amrin, yang mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepahiang, memutuskan untuk mencabut permohonannya.

​Pencabutan ini dilakukan oleh Pemohon dan kuasa hukumnya pada hari persidangan ketiga, Selasa, (25/11), tepat sebelum agenda mendengarkan Jawaban dari Termohon dimulai.

​Penetapan PN Kepahiang Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kph yang terlihat di SIPP PN Kepahiang, menunjukkan bahwa Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

Baca Juga: DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas

​Pencabutan disepakati kedua belah pihak.​Menurut dokumen penetapan, Dummi Yanti, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari OMENG LAW OFFICE, menyerahkan surat pencabutan permohonan praperadilan pada tanggal 25 November 2025.

​"Pemohon menyatakan mencabut permohonan praperadilan a quo sebagaimana surat pencabutannya tanggal 25 November 2025," bunyi salah satu pertimbangan Hakim dalam penetapan tersebut.

​Tim Kuasa Hukum Termohon, yaitu dari Kepolisian Resor Kepahiang yang dikuasakan oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah (Bidkum Polda) Bengkulu, menyatakan tidak keberatan dan menyetujui pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

​"Terhadap permohonan pencabutan praperadilan oleh Pemohon dan Kuasanya, Kuasa Termohon menyatakan tidak keberatan dan menyetujui pencabutan tersebut," demikian tertulis dalam penetapan.

​Hakim tunggal praperadilan, Komang Ardika, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan. SEMA tersebut memberikan petunjuk bahwa acara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas permintaan pihak yang mengajukan keberatan.

​"Dengan adanya pencabutan permohonan Praperadilan oleh Pemohon yang diikuti dengan persetujuan dari Termohon, serta merujuk pada ketentuan dan petunjuk dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 5 Tahun 1985, Hakim berpendapat bahwa permohonan pencabutan tersebut patut untuk dikabulkan," tulis Hakim dalam penetapan yang dibacakan pada hari yang sama.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

​Dengan dikabulkannya pencabutan ini, PN Kepahiang memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kph dari buku register induk perkara Praperadilan. Biaya perkara yang timbul dinyatakan nihil.

​Perkara praperadilan ini didaftarkan di PN Kepahiang pada 10 November 2025. Sebelumnya, Termohon (Kapolres Kepahiang) sempat tidak hadir pada sidang pertama, namun hadir pada sidang kedua dan ketiga melalui kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bengkulu. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…