Cari Berita

Sepekan, 2 Perkara Selesai Melalui Pendekatan RJ di PN Jeneponto

Adhitia Brama Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-07-26 08:20:45
dok. ist.

Jeneponto — Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. Dalam kurun waktu satu pekan, dua perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kedua perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register dengan Nomor 27/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Risman Alias Lallo Bin Sudirman dan Nomor 28/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Benni Bin Kamiruddin. Keduanya merupakan tindak pidana pencurian yang memenuhi syarat untuk diterapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kutip DANDAPALA dari riis yang diterima.

Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan dalam dua perkara pidana dalam sidang terbuka untuk umum, masing-masing pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk perkara Nomor 27/Pid.B/2025/PN Jnp, dan Selasa, 15 Juli 2025, untuk perkara Nomor 28/Pid.B/2025/PN Jnp.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif tersebut kemudian diakomodir dan dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufiq Nur Ardian, dengan anggota Firmansyah Amri, dan Adhitia Brama Pamungkas, S.H., Terdakwa dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2025/PN Jnp dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan perkara Nomor 28/Pid.B/2025/PN Jnp dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Secara singkat, perkara Nomor 27/Pid.B/2025/PN Jnp berawal dari aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo, sedangkan perkara Nomor 28/Pid.B/2025/PN Jnp berkaitan dengan pencurian tiga buah pompa air merek Shimizu. Kemudian dalam persidangan Majelis Hakim berhasil memberikan pemahaman mengenai Perma 1 tahun 2024 kepada korban sehingga korban dapat memaafkan perbuatan dari Terdakwa dan sepakat untuk berdamai, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang telah disepakati oleh keduanya;

Dengan keberhasilan penyelesaian dua perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, PN Jeneponto berharap pendekatan serupa dapat terus dioptimalkan, karena keadilan restoratif tidak hanya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga menghindarkan pelaku dari stigma negatif akibat proses pemidanaan yang berkepanjangan, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan akibat tindak pidana,” tutup rilis tersebut. (ldr)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ