Karawang, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menghadirkan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) di Aula Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Rabu (15/07/2026).
“Kami melalukan pemeriksaan perkara permohonan Nomor 342/Pdt.P/2026/PN Kwg”, ucap Hakim PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan bagian dari upaya PN Karawang untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. “Khususnya bagi warga yang menghadapi kendala jarak, waktu, maupun biaya apabila harus datang langsung ke kantor pengadilan”, ujar Ketua PN Karawang, Santonius Tambunan.
Baca Juga: PN Karawang Serahkan Hasil Lelang Eksekusi Rp1,7 Miliar, Integritas Layanan Jadi Prioritas
Ia menambahkan Program ini juga menjadi implementasi dari semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga: Permudah Akses Keadilan, PN Karawang Lakukan Sidang Keliling Permohonan Ganti Nama
Melalui penyelenggaraan sidang keliling di Kecamatan Klari, PN Karawang berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah.
“Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat”, pungkas Santonius Tambunan (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI