Karawang, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Karawang melaksanakan Sidang Keliling Permohonan Ganti Nama di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (23/06/2026).
Dalam pelaksanaannya sidang keliling dilaksanakan terhadap 2 perkara permohonan yang teregister dengan Nomor 276/Pdt.P/2026/PN Kwg dan Nomor 277/Pdt.P/2026/PN Kwg, dengan Hakim, Panji Answinartha dan Panitera Pengganti, Vrisillia Lintang.
“Permohonan kali ini adalah permohonan ganti nama yang diajukan oleh pasangan suami istri untuk mengganti nama 2 orang anaknya yang lahir kembar dengan alasan nama anak tersebut terlalu panjang sehingga sering terjadi salah penulisan”, ucap Humas PN Karawang kepada Dandapala.
Baca Juga: Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital
Kegiatan sidang keliling ini merupakan pelaksanaan dari Perma 1 Tahun 2014 tentang pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, lanjutnya.
“Dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang yang berjarak 21 kilometer dari Gedung Kantor PN Karawang”, tambahnya lagi.
Permohonan Ganti nama tersebut disidangkan Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan pembuktian dari para Pemohon dan berakhir sekitar Pukul 10.30 Wib dengan pembacaan penetapan secara elektronik oleh Hakim.
“Mengabulkan permohonan dari para pemohon tersebut”, bunyi amar penetapan.
Atas pembacaan penetapan tersebut para pemohon menyatakan puas atas layanan dari PN Karawang. “Kami tidak perlu datang ke Gedung PN Karawang tetapi cukup hadir di Kantor Kecamatan”, ucap para Pemohon.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini dilaksanakan selain memberikan layanan yang memudahkan Pencari Keadilan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sekaligus bentuk nyata komitmen lembaga peradilan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sepakati Hukum Perubahan Nama Anak, PN Karawang Gelar Pleno Teknis Perkara Perdana
Pelaksanaan sidang keliling juga dilakukan dalam rangka penyerapan anggaran dalam DIPA 03 dari Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung. PN Karawang mendapatkan alokasi dana untuk siding keliling pada Tahun 2026 sejumlah Rp18 juta.
“Sampai dengan saat ini telah terserap sebanyak 6 perkara dari target yang ditentukan sehingga target penyelesaian perkara melalui Sidang Keliling telah tercapai lebih awal dari rencana penyerapan anggaran”, tutup Ketua PN Karawang, Santonius Tambunan (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI