Cari Berita

PN Karawang Serahkan Hasil Lelang Eksekusi Rp1,7 Miliar, Integritas Layanan Jadi Prioritas

Bintang Dharma Pamuda - Dandapala Contributor 2026-07-09 10:00:21
Dok. Ist.

Karawang, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kelas IB melaksanakan prosesi penyerahan uang hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan atas perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg pada Selasa (07/07/2026). Uang hasil lelang dengan total nilai mencapai Rp1.707.051.600,00 tersebut dilaksanakan di Kantor PN Karawang.

“Penyerahan uang hasil lelang dilakukan setelah proses lelang eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 108 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya selesai dilaksanakan”, ucap Plh. Ketua PN Karawang, Dr. Hendra Kusuma Wardana. 

Objek properti tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02056/Purwadana atas nama Lily Poedjiono, yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, lanjutnya.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Ia menjelaskan sebelumnya lelang eksekusi telah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Kamis (21/05/2026). Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg.

Sebagai bentuk implementasi zona integritas, Plh. Ketua PN Karawang Dr. Hendra Kusuma Wardana, meminta para pihak terlebih dahulu menandatangani Formulir Pernyataan Integritas Pengguna Layanan. 

“Formulir ini merupakan amanat langsung dari Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas Layanan pada Pengadilan Negeri Karawang”, ungkap Dr. Hendra Kusuma Wardana.

Di dalam formulir pernyataan tersebut, pengguna layanan secara tegas menyatakan komitmennya untuk tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menyerahkan dalam bentuk apa pun berupa uang, barang, jasa, atau pemberian lainnya kepada Hakim, Panitera, Pejabat, Pegawai, maupun pihak lain di lingkungan PN Karawang. 


“Aturan ketat ini mengikat seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelayanan perkara maupun pelayanan peradilan lainnya. Selain itu, para pihak juga dilarang keras melakukan segala bentuk perbuatan transaksional yang berpotensi mempengaruhi proses pelayanan perkara hingga putusan pengadilan”, jelas Dr. Hendra Kusuma Wardana.

Langkah preventif dan tegas ini menjadi bukti otentik komitmen PN Karawang Kelas IB dalam memberikan seluruh layanan publik secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya lagi.

Menurutnya, Penyerahan uang hasil lelang eksekusi hari ini bukan sekadar penyelesaian tugas administratif formil atas sebuah perkara, melainkan merupakan manifestasi nyata dari komitmen mutlak Pengadilan Negeri Karawang dalam menegakkan transparansi dan kepastian hukum yang berintegritas. 

Melalui penandatanganan Formulir Pernyataan Integritas, kami menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga peradilan dari segala bentuk praktik transaksional dan KKN. 

“Kami pastikan seluruh hak-hak masyarakat yang mencari keadilan di PN Karawang dilayani secara bersih, jujur, tanpa pungutan liar, serta berjalan tegak lurus berdasarkan regulasi hukum yang berlaku." ujar Dr. Hendra Kusuma Wardana.

Pada kesempatan yang sama, Panitera PN Karawang, Anung Handono, juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Kepaniteraan senantiasa memastikan setiap tahapan eksekusi perdata berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan dengan administrasi yang presisi, mulai dari proses permohonan, pelaksanaan lelang di KPKNL, hingga penyerahan hasil lelang kepada pihak pemohon eksekusi. 

“Keberhasilan penyerahan hasil lelang ini merupakan cerminan nyata dari kinerja birokrasi kepaniteraan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan prima”, ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, pihak kepaniteraan berkomitmen penuh untuk menutup rapat seluruh celah penyimpangan demi mempertahankan predikat wilayah hukum yang berintegritas dan terpercaya bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Kami di jajaran Kepaniteraan senantiasa memastikan bahwa setiap tahapan eksekusi perdata, mulai dari permohonan, pelaksanaan lelang di KPKNL, hingga penyerahan hak finansial kepada pihak pemohon eksekusi, berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan administratif yang presisi”, tuturnya.

Keberhasilan penyerahan dana ini mencerminkan kinerja birokrasi kepaniteraan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan prima. “Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, kami menutup rapat seluruh celah penyimpangan demi mempertahankan predikat wilayah hukum yang berintegritas dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Karawang”, pungkasnya.

Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

Keberhasilan seluruh rangkaian proses eksekusi perdata hingga penyerahan uang hasil lelang senilai Rp1,7 Miliar ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Melalui transparansi yang ditunjukkan dan ketegasan pengisian Formulir Pernyataan Integritas, Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B membuktikan bahwa pemenuhan hak-hak hukum masyarakat dan institusi dapat berjalan secara bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar. 

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga terus memotivasi seluruh aparat peradilan di Pengadilan Negeri Karawang untuk konsisten menjaga marwah peradilan yang agung dan bebas korupsi demi terwujudnya pelayanan prima yang berkeadilan. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…