Bulukumba, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ria Handayani selaku Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Mohammad Aulia Syifa dan Hokky, sebagai Hakim Anggota. Pemeriksaan berlangsung di Kampung Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Blk antara Naho Binti Sumpu dkk sebagai Penggugat melawan Rahman Bin Le’leng dkk sebagai Tergugat.
Objek perkara dalam sengketa perdata tersebut berupa sebidang empang seluas kurang lebih 35.000 meter persegi. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 180 Reglemen Buitengewesten (RBg), Pasal 211 Reglemen op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), serta mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Dalam keterangannya di lokasi, Ketua Majelis Hakim Ria Handayani menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa pihak yang berhak atas objek sengketa, melainkan untuk memastikan keberadaan dan kondisi objek perkara secara faktual.
Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan bukan dalam rangka menentukan siapa yang berhak terhadap empang tersebut, melainkan Majelis Hakim hanya datang untuk melihat dan memastikan apakah objek perkara benar ada, melihat batas-batasnya, serta memastikan apakah ada pihak lain yang menguasai objek perkara tetapi tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara,” ujar Ria Handayani di sela kegiatan.
Ia menambahkan, langkah ini penting agar pelaksanaan putusan nantinya tidak mengalami hambatan.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
“Dengan pemeriksaan setempat, majelis memastikan kelak apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka putusan dapat di eksekusi. ,” lanjutnya.
Proses pemeriksaan setempat berlangsung lancar dan tertib. Para pihak yang hadir mengikuti jalannya kegiatan sesuai arahan majelis hakim serta ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI