Cari Berita

Sidang Prapid di PN Rantau, Hakim Minta Laporkan Setiap Upaya Gratifikasi

Dwi Army Okik Arissandi-Hakim PN Rantau. - Dandapala Contributor 2025-06-13 17:25:13
Dok. PN Rantau.

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Rantau menggelar sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rta dengan agenda replik dan duplik dari para pihak. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Shelly Yulianti dilaksanakan di Ruang Sidang Soebekti PN Rantau dimulai pada pukul 09.00 WITA hari Jumat (12/06/2025).

Sebelum persidangan dimulai Hakim Praperadilan tersebut menghimbau kepada para pihak untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga PN Rantau untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga. “Dan jangan percaya apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, juru sita atau pegawai pengadilan negeri untuk memenangkan perkara saudara” ucapnya.

"Sekali lagi saya ulangi jika ada yang mengatasnamakan hakim, maka laporkan ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung”, tegasnya dengan nada yang lantang.

Shelly menegaskan perkara ini akan diputus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang koruptif.

Setelah memberikan himbauan, Shelly langsung membuka persidangan dan mempersilahkan Pemohon untuk membacakan repliknya. Kemudian mempersilahkan Termohon untuk menjawab replik tersebut dengan dupliknya.

Oleh karena agenda jawab jinawab telah selesai, maka sidang selanjutnya adalah agenda pembuktian dari para pihak. (ZM/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI