Tanjung Selor – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara meluncurkan program inovatif bertajuk “Silaju Tenguyun” untuk memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya di wilayah terpencil. Program ini mulai diberlakukan sejak Juni 2025.
“Silaju Tenguyun” merupakan singkatan dari Sistem Layanan Jangkauan Luas dan berasal dari kata “Tenguyun” yang dalam bahasa Bulungan berarti semangat kebersamaan. Program ini bertujuan memberikan pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan mudah diakses, termasuk bagi masyarakat kurang mampu, ujar Ketua PN Tanjung Selor Budi Hermanto.
Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara PN Tanjung Selor, Pemerintah Kabupaten Bulungan, serta tiga dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Layanan yang tersedia dalam program “Silaju Tenguyun” meliputi:
1. Sosialisasi dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu.
2. Permohonan penetapan pengadilan terkait dokumen kependudukan.
3. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih.
4. Pelayanan hukum melalui persidangan elektronik (e-Court) berbasis desa digital.
5. Pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan.
Melalui sistem e-Court dan desa digital, permohonan layanan dapat diajukan secara kolektif oleh desa, dan persidangan dilakukan di luar gedung pengadilan. Penetapan dilakukan secara elektronik, dan jika disetujui, dokumen kependudukan segera diterbitkan oleh Disdukcapil. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis (prodeo) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
PN Tanjung Selor juga membuka ruang layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan, dengan jam operasional setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00–12.00 WITA, dan Jumat pukul 09.00–11.00 WITA. Masyarakat juga dapat mengakses informasi layanan melalui WhatsApp PESONA (Pelayanan Sistem Online Terpadu) di nomor 0813-5187-7720.
Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum yang mudah, murah, akuntabel, dan berintegritas. “Kami berharap masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari layanan yang kami hadirkan,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PESONA di 0813-5187-7720 atau melalui email pntanjungselor@gmail.com. (snr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI