Cari Berita

Posbakum Online, Solusi PN Kayuagung Sumsel Permudah Akses Konsultasi Hukum

article | Berita | 2025-09-08 13:40:48

Kayuagung – Salah satu tugas Posbakum Pengadilan yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 adalah memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Mengingat tugasnya tersebut, tentunya keberadaan Posbakum mempunyai peran yang signifikasi atas kinerja suatu pengadilan, khususnya terkait layanan.“Pada praktiknya sering kali pemberian layanan konsultasi hukum ini terkendala jarak pengadilan yang jauh,” ucap Panitera PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Abunawas.Lebih lanjut, Panitera yang akan segera mutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal ini menambahkan PN Kayuagung terdiri dari 2 wilayah hukum yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI), dengan letak gedung pengadilan berada di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel). Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang berada di Kabupaten OI sulit untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum.“Butuh hampir 1 jam untuk sampai ke gedung pengadilan,” ujarnya.Kendala tersebut tidak menjadi hambatan bagi PN Kayuagung untuk terus berupaya meningkatkan layanannya. Sejak pertengahan 2024, PN Kayuagung mulai menginisiasi program Posbakum Online.Posbakum Online merupakan layanan konsultasi hukum pada Posbakum PN Kayuagung yang dapat diakses secara online dengan mengisi formulir google drive. Kemudian Pengguna Layanan mengisi identitas berikut persoalan hukum yang dialaminya.“Nantinya permasalahan tersebut akan dijawab oleh Petugas Posbakum melalui google drive,” tambah Panitera Muda Hukum PN Kayuagung, Boy Hendra Kusuma. Panmud Hukum yang mulai bertugas di PN Kayuagung sejak tahun 2024 ini menjelaskan Apabila memerlukan konsultasi lebih lanjut, maka akan dihubungi oleh Petugas Posbakum.“Sepanjang tahun 2025, pengguna layanan Posbakum Online PN Kayuagung telah mencapai jumah 106 orang,” ungkap pria yang pernah bertugas di PN Baturaja ini.PN Kayuagung berharap pengguna layanan Posbakum Online dapat semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga keberadaan program ini dapat dirasakan manfaatnya. “Untuk itu, kami telah menyebarluaskan informasi terkait program ini melalui seluruh sarana informasi pengadilan,” tutup Abunawas. (AL

Sosialisasi Posbakum, PN Jeneponto Jamin Akses Hukum Tanpa Diskriminasi

article | Berita | 2025-07-29 14:50:30

Jeneponto- Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah di 5 Kantor Kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut mengusung tema Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk melaksanakan Amanat UUD NRI 1945. Dimana negara perlu hadir, untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Amanat ini tidak hanya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat), tetapi juga merupakan fondasi dalam menjamin akses keadilan yang merata, khususnya bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Dalam sambutannya, Ketua PN Jeneponto, Andi Naimmi Masrura mengungkapkan bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara. “Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam hal berhadapan dengan hukum beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur terkait bantuan hukum, yaitu UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengatur pula dalam Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” kata Andi Naimmi Masrura.Ketua PN Jeneponto menambahkan PN Jeneponto mendukung penuh larangan pungutan liar, praktik korupsi dan gratifikasi pada layanan pos bantuan hukum di pengadilan.Saat Sosialisasi berlangsung, Para Hakim PN Jeneponto menyampaikan materi, di antaranya jenis layanan hukum pada pos bantuan hukum di pengadilan. Termasuk, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian layanan hukum. Serta, kriteria pihak yang dapat menjadi penerima layanan pos bantuan hukum di pengadilan dan seluruh persyaratannya berdasarkan aturan yang berlaku.Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak konstitusionalnya di hadapan hukum. Sosialisasi ini juga menjadi langkah dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. (zm/wi)