Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menggelar sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom, Jumat (18/9).
Kegiatan yang dibuka Ketua PT Pontianak, Pontas Efendi, ini ditujukan kepada jajaran pengadilan negeri se-Kalimantan Barat untuk menyamakan pemahaman dalam menghadapi persoalan praktik penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam sambutan pembukaannya, Pontas menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Ia secara khusus menyoroti kepastian bagi terdakwa yang diputus bebas.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
“Prinsip HAM dan kepastian hukum harus senantiasa menjadi pegangan, termasuk dalam menjamin hak-hak terdakwa yang diputus bebas,” ujarnya.
Pontas menjelaskan, penerapan KUHP, KUHAP, serta undang-undang penyesuaian pidana masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Dinamika praktik dan perbedaan pandangan memerlukan pedoman agar aparatur peradilan memiliki pemahaman yang selaras.
Menurutnya, Mahkamah Agung merespons persoalan tersebut melalui penerbitan SEMA. Salah satu hal yang disinggungnya ialah kehadiran para pihak saat pembacaan putusan di tingkat banding dan kaitannya dengan persyaratan pengajuan kasasi.
Ia juga menyampaikan bahwa lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan kebutuhan menjamin HAM dan kepastian hukum setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dinamika yang berkembang.
“SEMA ini dibuat Mahkamah Agung untuk menutup celah agar proses hukum formil dan materiil kita berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk mendukung kesamaan pemahaman antarpenegak hukum, PT Pontianak turut mengundang unsur kepolisian dan kejaksaan. Adapun undangan kepada jajaran pengadilan negeri mencakup hakim, panitera muda hukum, panitera pengganti, dan jurusita.
Pontas berharap forum tersebut dapat mempertajam pemahaman sekaligus langkah aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas, termasuk pada bidang kepaniteraan pidana.
Baca Juga: Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
“Harapannya, kegiatan ini bisa membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di wilayah hukum PT Pontianak,” tuturnya.
Selain sosialisasi ketiga SEMA tersebut, kegiatan tersebut mengagendakan rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara tahun anggaran 2026. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI