Cari Berita

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-03-19 07:00:15
Dok. PN Prabumulih

Prabumulih, Sumsel - Rabu (18/3), ditengah masa cuti bersama menjelang hari raya nyepi dan hari raya idul fitri, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menerbitkan penetapan pembantaran terhadap seorang tahanan yang dilaporkan mengalami situasi darurat dan harus segara dirujuk ke rumah sakit.

”Memberi izin kepada terdakwa untuk mengobati penyakit yang dideritanya di rumah sakit; memerintahkan penahanan terdakwa yang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih dibantar sejak terdakwa dirawat di rumah sakit umum sampai terdakwa sehat kembali dan dapat menjalani kembali tahanan pada rumah tahanan negara prabumulih,” demikian isi penetapan majelis hakim pemeriksa perkara yang disampaikan tim humas PN Prabumulih kepada Dandapala.

Terdakwa R, perempuan (43) sedang menjalani proses persidangan dan harus di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu (18/3), terdakwa R dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius dan direkomendasikan oleh tim dokter Rutan Prabumulih untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Mendapatkan laporan tersebut, PN Prabumulih menyikapinya dengan cepat. Majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh R. Androu Mahavira R.S.P dengan para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Nora segera menggelar musyawarah. Mereka akhirnya memutuskan untuk membantarkan tahanan terdakwa R pada hari itu juga agar ia bisa segera keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai kondisi kesehatannya pulih. 

Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa akan diawasi dan dijaga oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Segera setelah terdakwa selesai menjalani perawatan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan terdakwa ke Rutan guna kembali menjalani masa penahanannya dan menghadapkannya di muka persidangan untuk disidangkan.

“Meskipun hari ini adalah hari libur, namun karena keadaan darurat dan demi kemanusiaan maka kami tetap memproses pembantaran terhadap terdakwa,” terang tim humas PN Prabumulih kepada DANDAPALA. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…