Cari Berita

Tak Ribet Lagi, Begini Cara Baru Ajukan Permohonan Informasi di PN Cirebon

PN Cirebon - Dandapala Contributor 2026-10-06 11:15:11
Dok. PN Cirebon

Cirebon, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi peradilan. Melalui Giri, selaku Panitera Muda (Panmud) Hukum, PN Cirebon menyelenggarakan sosialisasi mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. 

Kegiatan sosialisasi ini secara khusus membedah penerapan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Aturan terbaru ini diimplementasikan untuk menggantikan pedoman lama, yakni SK KMA tahun 2011, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perubahan regulasi dan kebutuhan standar pelayanan informasi masa kini. 

Baca Juga: PN Cirebon Gandeng Yayasan Pancaran Kasih Grage, Perkuat Layanan Disabilitas

Dalam pemaparannya, Giri menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, terdapat tiga kategori utama informasi di pengadilan: 

• Informasi kategori pertama adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan. 

• Informasi kategori kedua adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat selalu diakses oleh publik. 

• Informasi kategori ketiga adalah informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang sifatnya tertutup setelah melalui tahapan uji konsekuensi. 

"Untuk informasi yang dikecualikan, penetapannya harus melewati uji konsekuensi di mana PPID atau Atasan PPID akan menilai dampak apabila informasi tersebut dibuka," ungkapnya. 

Setelah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan lengkap dengan jangka waktunya, PPID berhak menetapkannya kembali menjadi informasi publik yang terbuka apabila masa berlaku pengecualian tersebut telah berakhir. 

Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses anonimisasi putusan pengadilan. Berdasarkan SK tersebut, data yang wajib dikaburkan dari akses publik antara lain meliputi nama dan nama alias, NIK, identitas pekerjaan atau sekolah, alamat (ditulis sebatas Dati 2), serta nomor dokumen bukti surat. 

Pengaburan identitas ini wajib diberlakukan pada perkara-perkara khusus, di antaranya: 

• Perkara kesusilaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

• Sidang yang dari awal dilakukan secara tertutup. 

• Perkara di mana terdapat anak yang berhadapan dengan hukum. 

• Perkara sengketa perkawinan, yang juga mencakup perkara perceraian. 

Baca Juga: PN Cirebon Gelar Sosialisasi Regulasi MA, Tekankan Transparansi & Anti Gratifikasi

• Perkara terorisme, di mana identitas aparat, saksi, dan ahli wajib dikaburkan. 

Sebagai catatan khusus, identitas ahli pada dasarnya tidak dikaburkan dalam dokumen publik, kecuali jika berkaitan dengan perkara terorisme atau perkara lain yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. (zm/ldr/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…