Takengon, Aceh Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Takengon
resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan penggelapan
produk PT KAO Medan, Fandi Bin Bahlia dan Muhammad Fadhil Bin Risdjoni, dalam
sidang yang digelar pada Rabu (13/5) silam.
Menariknya, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan
bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana mencari “kambing hitam” atas
kerugian perusahaan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian karena nilai
kerugian yang diklaim perusahaan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Kedua
terdakwa didakwa secara terpisah oleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor
19/Pid.B/2026/PN Tkn dan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Tkn dengan dakwaan alternatif
Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Dari pantauan Dandapala di persidangan, Majelis Hakim yang
diketuai Anisa Rahman bersama hakim anggota Damecson Andripari Sagala dan
Septriono Situmorang menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut
Umum dan memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah
putusan diucapkan,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai fakta
persidangan tidak membuktikan Para Terdakwa memiliki penguasaan nyata maupun
kewenangan dominan terhadap objek perkara. Selain itu, Majelis juga melihat
adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab.
“Ketika fakta persidangan menunjukkan Para Terdakwa tidak
memiliki penguasaan nyata maupun kewenangan dominan terhadap objek perkara,
maka memaksakan pertanggungjawaban pidana terhadap Para Terdakwa merupakan
bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law dan asas praduga tidak
bersalah,” sebagaimana pertimbangan putusan.
Majelis Hakim bahkan menegaskan bahwa hukum pidana tidak
boleh digunakan hanya untuk mencari pihak yang dipersalahkan atas suatu
kerugian perusahaan.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana mencari kambing
hitam, melainkan harus digunakan secara adil untuk menghukum pelaku yang
benar-benar terbukti bersalah sekaligus melindungi orang yang tidak terbukti
melakukan tindak pidana,” lanjut pertimbangan tersebut.
Pertimbangan tersebut sekaligus mengingatkan kembali pada
prinsip fundamental hukum pidana yang dikenal luas dalam adagium: lebih baik
membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak
bersalah.
Perkara Fandi bermula dari hilangnya sejumlah produk PT KAO Medan di gudang penyimpanan CV. THREE R wilayah Takengon. Saat itu Fandi bertugas sebagai Kepala Gudang dan perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar 1,136 miliar rupiah.
Sementara perkara Muhammad Fadhil berkaitan dengan selisih
pencatatan sebanyak 660 dus produk PT KAO Medan dalam sistem aplikasi gudang.
Terdakwa yang bertugas sebagai admin gudang disebut menyebabkan kerugian
perusahaan sebesar 199,8 juta rupiah.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Usai putusan dibacakan, suasana haru tampak menyelimuti ruang
sidang. Kedua terdakwa bersama keluarga mereka terlihat menangis dan saling
berpelukan setelah Majelis Hakim memerintahkan pembebasan seketika dari
tahanan. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI