Kotabumi, Lampung Utara - Hakim Anak PN Kotabumi, Dwi Army Okik Arissandi
menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABkH)
yang berstatus masih pelajar, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang
dibacakan di ruang sidang Anak pada hari Rabu (8/4/2026).
Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan, ucap Dwi Army.
Hakim memerintahkan pidana pengawasan tersebut dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi, selama masa pidana pengawasan dalam waktu 3 (tiga) bulan serta syarat khusus wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum, tambahnya.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Kasus
bermula ketika Anak dituduh merokok kemudian dijewer oleh korban yang merupakan
gurunya di dalam ruang kelas, tidak terima dengan perlakuan gurunya, anak
tersebut langsung memukul dahi dan kemudian menendang perut gurunya. Anak kesal
lantaran terus dituduh merokok oleh korban sambil memarahi sang anak. Peristiwa
tersebut sebenarnya sudah diupayakan untuk berdamai dengan memanggil orang tua
Anak dan keluarga korban, namun pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap
bersikukuh melanjutkan ke ranah hukum. Dalam proses diversi di setiap tingkatan
juga tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai.
Dalam pertimbangannya hakim tidak sependapat dengan Hasil
Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan
Anak di hukum Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung
dan lebih memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang lebih adil
dengan alasan sebagai berikut:
- Anak tidak melakukan kejahatan
yang serius atau kejahatan yang luar biasa, sehingga hakim perlu menghukum Anak
secara adil sesuai dengan kualitas kesalahannya;
- Pidana yang dijatuhkan kepada
Anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan segala pengambilan
keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Anak;
- Pidana yang dijatuhkan
seharusnya dapat memulihkan keadaan kembali seperti semula (restorative
justice) dan bukan sebagai bentuk dari pembalasan (retributive justice);
- Anak memang terbukti melakukan
tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan Saksi Korban luka memar, namun pidana
yang dijatuhkan kepada Anak harus proporsional dengan kesalahannya;
- Anak masih menempuh pendidikan
tingkat SMA sehingga Pidana yang dijatuhkan kepada Anak diharapkan dapat
memperbaiki perilaku Anak dikemudian hari dengan pembinaan yang dilakukan
sesuai dengan asas peradilan Anak dan untuk kepentingan terbaik bagi Anak;
- Pidana yang dijatuhkan
bermaksud untuk menyelamatkan Anak dari pengaruh yang lebih buruk dikemudian
hari, melatih rasa tanggung jawab atas setiap perbuatan dan memberikan
kesadaran untuk berperilaku lebih baik lagi dalam hidup bermasyarakat;
Dalam
persidangan hakim juga mengutarakan alasan yang memberatkan yaitu Perbuatan Anak mengakibatkan Saksi Korban luka
fisik (memar), sedangkan alasan yang meringankan Anak bersikap kooperatif dan
berterus terang mengakui selama pemeriksaan persidangan, Anak menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah
dihukum dan masih sekolah sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri kedepannya
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Atas
putusan itu, Anak yang didampingi Wali Anak serta Advokat Anak menyatakan
menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. (dwi
army/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI