Gianyar, Bali-Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menegaskan perannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Dalam perkara penipuan menyeret seorang perempuan berinisial Gusti Ayu Putu Anggraeni alias Bu Ayu, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal setelah terbukti menipu seorang warga hingga kehilangan tanah warisan (tanah pusaka) miliknya.
Perkara ini bermula dari bujuk rayu pelaku dan rekannya, Ngurah Panjul, terhadap korban I Made Susila. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui usaha sembako, bahkan disebutkan hanya dengan duduk diam ia akan mendapat hasil. Untuk meyakinkan, keduanya menunjukkan gudang yang diklaim sebagai tempat penyimpanan sembako dan berulang kali memastikan sertifikat tanah korban hanya dijadikan jaminan selama tiga bulan.
Korban yang awalnya ragu akhirnya luluh setelah didatangi hingga tujuh kali dan diberi janji bahwa sertifikat akan aman. Dalam rentang Januari hingga Maret 2019, korban meminjam uang di KSP Wreda Sri Sejahtera menggunakan dua sertifikat hak milik sebagai jaminan. Seluruh uang pinjaman total mencapai Rp337,5 juta diserahkan kepada Terdakwa dan rekannya untuk modal usaha yang dijanjikan.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Namun kenyataannya, usaha sembako itu fiktif. Tidak pernah ada pembelian barang, dan gudang yang ditunjukkan sebelumnya ternyata kosong. Korban yang menunggu pengembalian sertifikat justru menghadapi kenyataan pahit: satu-satunya tanah pusakanya dilelang oleh koperasi karena pinjaman tak pernah dilunasi para pelaku.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota masing-masing I Kadek Apdila Wirawan, dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, dibantu Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani menilai unsur penipuan terpenuhi melalui rangkaian kebohongan, tipu muslihat, serta rekayasa bujukan yang akhirnya membuat korban menyerahkan sertifikat dan uang pinjaman. Korban mengalami kerugian sangat besar, baik secara finansial maupun emosional, karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga.
Baca Juga: I Made Seraman: Pembinaan dan Pengawasan Untuk Memperbaiki Bukan Cari Kesalahan!
Atas semua pertimbangan, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun yang merupakan ancaman maksimal dari pasal 378 KUHP. Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun 3 bulan penjara kepada Terdakwa. Barang bukti berupa dokumen pinjaman dikembalikan kepada koperasi, sementara Terdakwa tetap menjalani tahanan. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus investasi cepat untung, serta memastikan aparat penegak hukum hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana iming-iming keuntungan besar dapat menjerumuskan seseorang hingga kehilangan harta paling berharga. PN Gianyar melalui putusan tegas ini menegaskan bahwa praktik penipuan yang merugikan masyarakat, apalagi menyasar tanah warisan, tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI