Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi sukarela atas sengketa lahan dan bangunan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor PN Pontianak. Eksekusi dilakukan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 201/11.01/2025-01, setelah pihak termohon secara sukarela mengosongkan objek dan menyerahkannya kepada pemohon. Penyerahan dilakukan secara sukarela di Ruang Tamu PN Pontianak dihadapan Ketua PN Pontianak. Proses ini menandai penyelesaian perkara tanpa konflik lapangan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Pontianak, Hj. Utin Reza Putri, dengan dihadiri kuasa pemohon Saulatia yang mewakili Hero Utomo, serta kuasa termohon Effendi yang mewakili Jelli Zuson als Asong. Dua saksi, Andy Robert dan Farida Saleh, turut hadir menyaksikan proses tersebut. Proses penyerahan ini dilakukan dihadapan Ketua PN Pontianak dengan penuh kesukarelaan dan kekeluargaan.
Eksekusi ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Objek tersebut terdiri dari beberapa bidang dengan Sertifikat Hak Milik Elektronik atas nama Hero Utomo, dengan luas bervariasi antara 148 meter persegi hingga 298 meter persegi.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Proses berjalan tanpa hambatan setelah termohon menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan objek sesuai hasil lelang.
Dalam pernyataannya, Jelli Zuson als Asong menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela. “Bahwa secara sukarela telah mengosongkan objek eksekusi sesuai dengan Risalah Lelang,” ujarnya.
Setelah pengosongan, termohon juga menyerahkan kunci bangunan kepada kuasa pemohon. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum.
Ketua PN Pontianak, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menegaskan bahwa eksekusi dinyatakan selesai setelah seluruh tahapan dipenuhi. “Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi dan telah diserahkan kunci ruko tersebut, maka perkara eksekusi dianggap selesai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2026/PN Ptk dinyatakan selesai sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros
Eksekusi sukarela ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dapat berlangsung efektif tanpa menimbulkan konflik. Kepatuhan para pihak terhadap putusan dan hasil lelang menjadi faktor utama yang mendukung kelancaran proses.
Keberhasilan ini juga mencerminkan peran pengadilan dalam memastikan kepastian hukum serta mendorong penyelesaian perkara secara tertib dan damai. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI