Bogor, Jawa Barat – Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu materi pembahasan dalam Pelatihan Sertifikasi Peradilan Anak Gelombang II yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung RI, pada Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, tujuan sistem pemasyarakatan mencakup pemberian jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, serta peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerimaan kembali warga binaan di tengah masyarakat, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam pembangunan. Pada saat yang sama, Pemasyarakatan turut memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Dalam konteks peradilan anak, peran Bapas menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan ABH tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi pribadi, lingkungan sosial, serta masa depan anak. Melalui fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara anak.
Keterlibatan Bapas juga memiliki arti penting dalam mendorong pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melalui upaya pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak anak, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Melalui materi ini, para peserta Pelatihan Sertifikasi Peradilan Anak Gelombang II diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana anak. Pemahaman tersebut menjadi bekal bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara anak dengan memperhatikan aspek perlindungan, pembinaan, pemulihan, serta keberlanjutan masa depan anak. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI