Cari Berita

Tatan Rahmawan Ungkap Peran Strategis Bapas dalam Peradilan Anak

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-06 14:15:01
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu materi pembahasan dalam Pelatihan Sertifikasi Peradilan Anak Gelombang II yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung RI, pada Kamis (5/11/2026).

Materi tersebut disampaikan oleh Tatan Rahmawan, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kedudukan dan peran Pemasyarakatan sebagai salah satu subsistem dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penyelenggaraan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Adapun sistem pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu.

Lebih lanjut, tujuan sistem pemasyarakatan mencakup pemberian jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, serta peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerimaan kembali warga binaan di tengah masyarakat, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam pembangunan. Pada saat yang sama, Pemasyarakatan turut memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Dalam konteks peradilan anak, peran Bapas menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan ABH tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi pribadi, lingkungan sosial, serta masa depan anak. Melalui fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara anak.

Keterlibatan Bapas juga memiliki arti penting dalam mendorong pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melalui upaya pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak anak, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

Melalui materi ini, para peserta Pelatihan Sertifikasi Peradilan Anak Gelombang II diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana anak. Pemahaman tersebut menjadi bekal bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara anak dengan memperhatikan aspek perlindungan, pembinaan, pemulihan, serta keberlanjutan masa depan anak. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…