Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis pidana 2 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan ke Terdakwa Donatus Dos. Ia terbukti melakukan pengrusakkan barang.
“Menyatakan Terdakwa Donatus Dos Alias Natus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum”, ucap Ketua Majelis, Erwin Harlond Palyama, didampingi Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya, dan Kevien Dicky Aldison, sebagai hakim anggota.
Kasus berawal pada Sabtu (13/04/2024) di Lingko Waro Wol, Kampung Culu, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat yang dibagi kepada masyarakat Kampung Culu pada tahun 2021 oleh tua golo Aloysius Habet, dengan sistem pembagian berdasarkan kupon dan batas patok gang.
Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat
“Dalam pembagian tersebut, setiap penerima mendapat tanah seluas 10 kali 30 meter, kecuali Saksi Sisilia Sija yang mendapat 3 bidang tanah 10 kali 90 meter karena sebelumnya telah meminta secara adat kepada tua golo dengan menyerahkan uang adat Rp50.000,00 sebanyak 2 kali: pertama untuk meminta maaf karena menggarap tanpa izin, dan kedua untuk memohon bagian tanah bagi dirinya dan dua anaknya”, kutip pertimbangan Majelis Hakim dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Terdakwa juga menerima sebidang tanah hasil pembagian dengan ukuran yang sama 10 kali 30 meter dan tanah Terdakwa berbatasan langsung dengan tanah saksi Sisilia Sija di sebelah timurnya. Sebelum pembagian tanah tahun 2021, beberapa warga termasuk saksi Sisilia Sija dan saksi Tarsisius Rudil telah menggarap tanah secara liar dengan menanam berbagai tanaman, seperti pisang, durian, dan kopi.
“Saksi-saksi panitia pembagian tanah (antara lain saksi Alfonsus Arja dan saksi Fransiskus Severius Vedi) menyatakan bahwa korban memang pernah menanam pohon kopi dan durian di lokasi tersebut sebelum pembagian tanah. Setelah pembagian tanah tahun 2021, seluruh saksi menyatakan bahwa tanaman yang berada di atas bidang tanah menjadi milik penerima tanah masing-masing, sesuai kesepakatan adat Kampung Culu”, kutip Tim Dandapala dalam peryimbangan Majelis Hakim.
Terdakwa menebang 2 sampai 3 pohon kopi di atas bidang tanah yang diperoleh dari pembagian tahun 2021. Di Desa tersebut telah diadakan mediasi namun tidak mencapai kesepakatan. Kepala Desa menerangkan bahwa korban dalam mediasi di Kantor Desa Tondong Belang pada 14 Maret 2025 mengaku menanam kopi di atas tanah tersebut dan tidak ada Saksi lain maupun Terdakwa yang menyangkal pernyataan tersebut dalam forum mediasi.
Dalam pertimbangannya, terdapat hal menarik yang dikemukakan Majelis Hakim, “Majelis Hakim tegaskan dalam putusan ini, bahwa perkara pidana ini, bukan terkait dengan permasalahan tanah, tidak pula berdimensi privat, akan tetapi berpatokan utuh pada unsur-unsur delik yang didakwakan sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga apa yang termuat dalam putusan ini tidak dapat dijadikan dasar dikemudian hari terkait kepemilikan ataupun penguasaan tanah”.
“Perkara ini harus dipisahkan dari permasalahan yang berkaitan dengan tanah, meskipun demikian konteks barang-benda atau goed berdasarkan interpretasi sistematis dapat menggunakan konteks Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik,” tutur Ketua Majelis dengan tegas saat membacakan pertimbangannya.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa pohon atau tanaman sendiri termasuk ke dalam kategori barang tak bergerak menurut sifatnya sebagaimana diatur pada Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga secara serta merta pohon dan tanaman dapat dilekatkan hak milik. Selain itu, dengan menggunakan pendekatan lex specialis sebagaimana telah djelaskan sebelumnya, bahwa batu uji yang digunakan adalah UU PA yang pada dasarnya menggunakan asas pemisahan horizontal atau horizontale scheding beginsel yang kepemilikan terhadap suatu bidang tanah, yang dapat berbeda kepemilikannya, dengan benda yang berada di atas tanah dimaksud.
Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !
“Dakwaan Penuntut Umum telah jelas menguraikan bahwa yang menjadi barang yang dirusak oleh Terdakwa adalah berupa tanaman kopi, sehingga rangkaian pertimbangan dari Majelis Hakim adalah untuk melihat siapa pemilik dari tanaman kopi tersebut dan bukan mencari siapa pemilik dari tanah, karena dua hal tersebut harus dipisahkan dari perkara a quo”, tutur Ketua Majelis lebih lanjut saat membacakan pertimbangan.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pikir-pikir. (Intan Hendrawati/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI