Cari Berita

Teguh Arifiyadi: Satu Frame Video Dipotong Tanpa Punguncian, Tak Bisa Jamin Video Itu Benar

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-24 10:15:07
Dok. Ist

Megamendung, Jawa Barat - Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung menggelar pelatihan kecerdasan artifisial bagi hakim secara daring melalui Zoom, Senin (26/10/2026). Sesi pertama mengangkat materi “Praktik Penegakan Hukum dan Pembuktian Perkara Digital” dengan narasumber Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sesi dipandu Heru Sukaten, Hakim Tinggi Yustisial pada Mahkamah Agung, dan diikuti para hakim dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di berbagai daerah.

Dalam pengantarnya, Heru menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kejahatan dilakukan sekaligus cara hakim melakukan pembuktian. Fakta perkara kini dapat terekam dalam percakapan digital, kamera pengawas (CCTV), transaksi elektronik, hingga gambar dan suara yang dihasilkan kecerdasan artifisial. Setelah sebelumnya pengakuannya tersebar dalam undang-undang sektoral seperti UU ITE, bukti elektronik kini disebut tegas sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: Ini Penjelasan Teguh Arifiyadi Soal Penyitaan Sempurna Akun Medsos

“Pengakuan bukti elektronik dalam undang-undang bukan berarti setiap informasi digital otomatis dapat kita percaya,” ujarnya. Hakim tetap perlu menguji cara perolehan, keautentikan, keutuhan, relevansi, dan kekuatan pembuktiannya, terlebih ketika gambar, video, dan suara dapat dimanipulasi hingga tampak nyata. Menurutnya, hakim tidak harus menjadi ahli teknologi, tetapi harus mampu mengajukan pertanyaan yang tepat serta menilai bukti secara kritis, objektif, dan berdasarkan hukum.

Teguh, yang menyebut telah memberikan keterangan ahli dalam lebih dari seribu perkara, mengawali paparan dengan pengalamannya di salah satu pengadilan negeri di Jakarta. Dalam perkara pemerkosaan yang direkam oleh terdakwa, video diminta diputar langsung dari telepon genggam yang disita. Menurut Teguh, cara itu tidak sesuai prosedur penanganan bukti elektronik, karena membuka berkas pada perangkat aslinya dapat mengubah metadata, seperti waktu penyimpanan atau modifikasi, sehingga tempus perbuatan dapat dipersoalkan penasihat hukum.

Ia lalu menguraikan prosedur yang semestinya, dengan merujuk antara lain pada standar ISO/IEC 27037. Penyidik menyimpan telepon genggam dalam Faraday bag dengan mode pesawat aktif agar kondisinya tidak berubah. Di laboratorium forensik, analis melakukan hashing, yakni penyegelan digital yang menghasilkan deretan kode huruf dan angka. Perubahan sekecil apa pun pada berkas, bahkan tambahan satu spasi, akan mengubah nilai hash tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap salinan hasil kloning, bukan terhadap barang bukti asli, dan dituangkan dalam berita acara hasil pengujian forensik.

Di persidangan, lanjut Teguh, yang ditampilkan adalah salinan tersebut. Sebelum ditampilkan, hakim meminta jaksa membuka nilai hash-nya. Jika sama dengan nilai saat diserahkan penyidik, berkas dipastikan tidak berubah sejak disita hingga dihadirkan di persidangan. Untuk rekaman CCTV, hashing semestinya dilakukan sejak di tempat kejadian perkara.

“Satu detik video bisa berisi puluhan frame. Kalau satu frame dipotong dan tidak ada mekanisme penguncian, tidak bisa dijamin video yang ditampilkan di pengadilan itu benar,” ujarnya.

Baca Juga: Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?

Teguh juga memaparkan data Komdigi: dalam dua tahun terakhir terdapat lebih dari 800 ribu laporan kejahatan di ruang digital, mayoritas berupa penipuan (scam). Ia memperkirakan jumlah sebenarnya bisa lima hingga sepuluh kali lipat. Korbannya termasuk profesor, doktor, hingga pejabat tinggi, yang menurutnya bukan soal kecerdasan akademik, melainkan rendahnya literasi digital.

Ia menjelaskan, Indonesia menganut model blacklist, yaitu semua konten boleh kecuali yang dilarang, sebagai konsekuensi negara demokrasi. Model whitelist dengan satu gerbang (single gateway) memang lebih ketat menyaring konten, tetapi memungkinkan negara memantau seluruh percakapan warganya. Konsekuensinya, model terbuka memberi ruang bagi pelaku menggunakan akun anonim yang sulit dilacak, salah satu kendala utama pengejaran pelaku kejahatan siber. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…