Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000,00 kepada MS, buruh harian lepas yang terbukti mengambil 8 tandan buah sawit milik sebuah perusahaan perkebunan. Putusan perkara tindak pidana ringan Nomor 20/Pid.C/2026/PN Agm tersebut diucapkan Hakim Pamela Mariana dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (21/10/2026), setelah Terdakwa dan korban mencapai kesepakatan perdamaian di persidangan.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2026 di areal perkebunan PT RAA, Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Terdakwa, yang bukan karyawan perusahaan, memanen 8 tandan buah sawit seberat 152 kilogram menggunakan egrek yang dipinjam dari temannya. Ia diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menginformasikan adanya orang yang memanen sawit, sebelum hasil panen sempat dijual. Tandan buah sawit tersebut kemudian ditimbang dan diuangkan senilai Rp422.560,00.
Di persidangan, Hakim terlebih dahulu menanyakan ada atau tidaknya perdamaian antara korban dan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena sebelumnya belum pernah ada proses perdamaian, Hakim menganjurkan para pihak berdamai berdasarkan Pasal 204 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 15 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Terdakwa dan PT RAA, yang diwakili seorang asisten perusahaan, kemudian menandatangani Kesepakatan Perdamaian tertulis pada 21 Oktober 2026. Pada pokoknya, Terdakwa meminta maaf, berjanji tidak lagi mengambil hasil kebun milik korban tanpa izin, dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp422.560,00. Korban menyatakan telah memaafkan Terdakwa dan menerima ganti rugi tersebut, dengan catatan apabila perbuatan serupa terulang, korban berharap perkaranya diproses secara hukum. Hakim menilai kesepakatan itu dibuat tanpa kesesatan, paksaan, atau penipuan, serta tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 204 ayat (6) KUHAP.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa “arah peradilan pidana di Indonesia pada saat ini mengalami pergeseran dari retributif ke restoratif-rehabilitatif”. Menurut Hakim, tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan memulihkan kerugian korban dan hubungan Terdakwa dengan korban, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban Terdakwa, sejalan dengan tujuan keadilan restoratif dalam Pasal 79 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu, perdamaian dinilai sebagai pertimbangan yang sangat meringankan.
Meski demikian, karena tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam pidana denda paling banyak kategori II.
Hakim juga mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP. Keadaan yang memberatkan ialah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, terutama pihak perusahaan, karena maraknya kejadian serupa. Adapun keadaan yang meringankan, yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi seorang istri dan empat orang anak, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatannya, serta telah berdamai secara tertulis dengan korban.
Baca Juga: Kala Ayah Mencuri Tandan Sawit Rp 199 Ribu untuk Beli Seragam Sekolah Anak
Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang; apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 1 hari. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000,00. Pada hari yang sama, putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Hakim memandang pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun Terdakwa. Pemidanaan, menurut Hakim, tidak ditujukan sebagai pembalasan, melainkan untuk membina dan membimbing Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI