Cari Berita

Tok! Isteri Terima Maaf Suami, Vonis Hakim Cerminkan Keadilan Restoratif

Yosep Butarbutar dan Catur Alfath Satriya - Dandapala Contributor 2025-05-22 10:25:23
Saat Terdakwa Gian meminta maaf kepada sang Isteri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Donggala (Ist).

Donggala. Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan pidana bersyarat atau percobaan kepada GIAN, pria asal Kabupaten Sigi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap isteri sirinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Andi Aulia Rahman, dalam persidangan terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Rabu 21/05/2025.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa melakukan pemukulan terhadap isterinya sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah yang mengakibatkan sang isteri mengalami luka lebam dan terhambat melakukan aktivitasnya selama beberapa minggu.

“Oleh karena itu, meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana, namun Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang paling tepat dan adil dijatuhkan kepada Terdakwa adalah berupa pidana bersyarat (percobaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut Hakim Ketua yang didampingi oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma dan Miranti Putri Pratiwi selaku Anggota Majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan mekanisme Keadilan Restoratif. Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan korban yang tak lain merupakan istrinya. Adapun Kesepakatan Perdamaian ditandatangani dihadapan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 14/5/2024.

“Bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan korban secara bersama-sama telah mengajukan Kesepakatan Perdamaian yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa berjanji akan menjaga keharmonisan rumah tangga serta tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari. Hal mana menurut Majelis Hakim, telah memenuhi prasyarat untuk menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Majelis Hakim.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Lebih lanjut, Majelis Hakim menekankan alasannya dalam menjatuhkan pidana bersyarat (percobaan) sebagai bagian dari keringanan hukuman. Menurut Majelis Hakim bahwa meskipun sistem hukum pidana Indonesia masih berparadigma klasik, dalam pengertian bahwa pemaafan atau perdamaian bukanlah merupakan alasan penghapus pidana dan bukan pula alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, namun demikian, dalam perspektif sosiologis, lembaga perdamaian dan/atau permaafan merupakan nilai yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Sehingga lembaga perdamaian dan/atau permaafan tidak dapat dinegasikan dan haruslah menjadi dasar pertimbangan bagi Pengadilan dalam memulihkan kembali keadaan semula, menerapkan keadilan restoratif, dan memberikan keringanan hukuman pada diri Terdakwa.

"Karena diputus hukuman percobaan, Majelis Hakim telah memerintahkan agar JPU mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kembalilah ke rumah tangga Saudara dan bina kembali hubungan yang harmonis dengan isteri," pesan Majelis Hakim kepada Terdakwa.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB/CAS/LDR)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag