Cari Berita

Terapkan Judicial Pardon, PN Garut Hadirkan Wajah Keadilan yang Humanis

Tri Indroyono - Dandapala Contributor 2026-01-29 08:00:17
Dok. Ist

Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jusdi Purmawan dan Hakim Anggota Haryanto Das`at serta Sandi Muhammad Alayubi menjatuhkan putusan pemaafan hakim atau judicial pardon dalam perkara pidana penganiayaan nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt pada Senin, 26 Januari 2026.

“KUHP Nasional bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol perubahan paradigma besar dalam memandang keadilan, kesalahan, dan pemidanaan. Pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif kini menemukan wujud nyatanya dalam praktik peradilan, salah satunya melalui penerapan judicial pardon atau pemaafan hakim” demikian rilis resmi PN Garut kepada Dandapala.

Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.

Baca Juga: Mudik dan Lebaran Nikmati Garut, Ini Keunikannya Yang Tak Terlupakan!

Fakta persidangan menunjukkan bahwa antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian secara sukarela dan tanpa tekanan. Terdakwa juga telah memberikan restitusi kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan. Sehingga akibat perbuatan pidana tersebut telah dipulihkan. Selain itu, hubungan sosial yang sempat retak juga telah diperbaiki.

Putusan tersebut mengindahkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional dimana Majelis Hakim telah mempertimbangkan ringannya perbuatan yang dilakukan, keadaan pribadi pelaku, keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan, dan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA

“Penerapan judicial pardon menegaskan peran hakim bukan sekadar corong undang-undang, tetapi penjaga nurani keadilan. Hakim dituntut memiliki keberanian moral, kepekaan sosial, dan kecermatan hukum dalam menilai apakah pemidanaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.” tegas rilis PN Garut

Putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan PN Garut dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt bukan sekadar putusan individual, melainkan cerminan wajah baru hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman dan bahwa kemanusiaan adalah ruh utama dari hukum. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…