Cari Berita

Pemaafan Hakim: Potensi Risiko dan Mitigasinya

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2025-09-07 11:40:59
Dok. Penulis.

Antara Belas Kasih dan Kepastian Hukum

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026, menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan mengintroduksi konsep judicial pardon atau pemaafan hakim.

Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan "ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian" dengan "mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Konsep ini lahir dari keinginan menghumanisasi sistem peradilan pidana yang selama ini dianggap terlalu kaku dan berorientasi semata pada legal positivisme.

Dalam tradisi hukum kontinental, khususnya Belanda, rechterlijk pardon telah lama dipraktikkan sebagai jembatan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Namun, adopsi konsep ini dalam konteks Indonesia perlu dievaluasi secara kritis, mengingat perbedaan fundamental dalam struktur sosial, budaya hukum, dan kematangan institusi peradilan.

Judicial pardon menawarkan solusi humanis terhadap kasus-kasus yang secara teknis memenuhi unsur pidana namun tidak proporsional jika dihukum penuh. Misalnya, pencurian sandal jepit senilai Rp. 10.000 oleh seorang gelandangan, atau pemukulan ringan akibat reaksi spontan atas provokasi ekstrem. Dalam konteks seperti ini, penjara justru kontraproduktif dan tidak mencerminkan nilai keadilan substantif.

Namun, ketiadaan kriteria objektif dan mekanisme kontrol memadai dapat membuka ruang bagi bias kognitif hakim. Frasa "mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan" dalam Pasal 54 ayat (2) bersifat abstrak dan multi tafsir, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan tujuan utama sistem peradilan.

Potensi Risiko yang Perlu Diwaspadai

Risiko pertama yang mengancam implementasi judicial pardon adalah bias kognitif dan sosial hakim. Tanpa panduan objektif yang jelas, keputusan pemberian pemaafan sangat bergantung pada persepsi subjektif hakim terhadap pelaku dan perbuatannya.

Riset psikologi hukum menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti penampilan fisik, ras, latar belakang sosial-ekonomi, dan kemampuan komunikasi terdakwa dapat mempengaruhi penilaian hakim secara tidak sadar (Nicole Van Cleve, 2016)

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, bias ini dapat termanifestasi dalam diskriminasi terselubung berdasarkan etnis, agama, kelas sosial, atau relasi kuasa. Seorang pelaku dengan koneksi politik atau ekonomi yang kuat mungkin mendapat "keadilan dan kemanusiaan" yang berbeda dengan rakyat biasa dalam perkara serupa. Fenomena ini berpotensi mengukuhkan ketimpangan sosial yang sudah ada, alih-alih mengatasinya.

Risiko kedua, keberadaan judicial pardon juga menciptakan moral hazard yang dapat mengikis efektivitas hukum pidana sebagai sarana pencegahan kejahatan. Ketika masyarakat mengetahui bahwa terdapat kemungkinan "dimaafkan" oleh hakim, kalkulasi rasional untuk melakukan tindak pidana dapat berubah.

Hal ini terutama berbahaya untuk tindak pidana yang dipandang "ringan" namun memiliki dampak kumulatif signifikan, seperti pelanggaran lalu lintas, pencemaran lingkungan skala kecil, atau kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap "sepele."

Paradoks yang muncul adalah bahwa semakin sering judicial pardon diterapkan, semakin berkurang pula efek pencegahannya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan angka kriminalitas untuk kategori tertentu. Di beberapa negara Eropa, evaluasi jangka panjang menunjukkan bahwa liberalisasi penghukuman tanpa disertai reformasi sosial-ekonomi justru meningkatkan angka residivis. (United Nations Office On Drugs And Crime, 2007)

Risiko ketiga  dan yang paling fundamental adalah ancaman terhadap kepastian hukum sebagai salah satu pilar negara hukum. Pasal 54 ayat (2) KUHP yang abstrak dapat menciptakan disparitas putusan yang signifikan untuk kasus serupa, bergantung pada interpretasi dan preferensi personal hakim.

Sebagaimana dikhawatirkan Catur Alfath Satriya, salah seorang hakim yang pernyataannya dimuat di kanal berita hukum online tahun 2024 lalu, "penerapan ketentuan judicial pardon dinilai masih bersifat abstrak, sehingga dari satu kasus ke kasus lainnya bisa saja penerapannya berbeda."

Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan tersangka yang tidak dapat memprediksi konsekuensi perbuatannya, tetapi juga korban yang mungkin merasa dirugikan ketika pelaku "dimaafkan" tanpa kriteria yang jelas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mendorong main hakim sendiri (vigilantism).

Mitigasi Risiko: Menuju Implementasi yang Bertanggung Jawab

Seharusnya, sebelum KUHP baru di berlakukan, langkah pertama yang urgen adalah penyusunan pedoman implementasi yang komprehensif dan objektif. Pedoman ini harus mencakup kriteria kuantitatif dan kualitatif yang jelas, seperti batasan nilai kerugian, kategori tindak pidana yang eligible, kondisi sosial-ekonomi yang relevan, dan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan secara konsisten.

Pedoman tersebut perlu mengadaptasi kearifan lokal dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, namun tetap mempertahankan objektivitas hukum. Misalnya, dengan mengintegrasikan konsep adat tentang pemulihan keseimbangan sosial, namun dalam kerangka yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Implementasi judicial pardon harus disertai sistem pengawasan berlapis yang melibatkan tidak hanya lembaga internal peradilan, tetapi juga elemen masyarakat sipil. Setiap putusan judicial pardon harus disertai reasoning yang detail dan dapat diakses publik untuk memastikan akuntabilitas. Selain itu, perlu dibentuk mekanisme review berkala untuk mengevaluasi pola dan konsistensi penerapan.

Dalam tradisi Indonesia yang menghargai musyawarah, dapat dikembangkan forum konsultasi antara hakim, tokoh masyarakat, dan ahli hukum untuk kasus-kasus yang kompleks. Hal ini tidak mengurangi independensi hakim, tetapi memperkaya perspektif pengambilan keputusan.

Ketiga, investasi pada peningkatan kapasitas hakim menjadi kunci keberhasilan implementasi. Pelatihan tidak hanya mencakup aspek teknis hukum, tetapi juga sensitivitas sosial, psikologi pengambilan keputusan, dan manajemen bias kognitif. Hakim perlu dibekali dengan alat untuk mengenali dan mengatasi bias personal dalam pengambilan keputusan.

Penutup: Keseimbangan yang Dinamis

Judicial pardon dalam KUHP Baru merupakan inovasi progresif yang mencerminkan evolusi pemikiran hukum pidana menuju paradigma yang lebih humanis. Namun, progressivitas tanpa disertai safeguards yang memadai dapat berubah menjadi regresivitas yang mengancam rule of law.

Tantangan ke depan adalah bagaimana mengimplementasikan konsep ini secara bertanggung jawab, dengan menyeimbangkan antara fleksibilitas yang diperlukan untuk keadilan substantif dan kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum. Keberhasilan implementasi judicial pardon akan menjadi ujian bagi kematangan sistem peradilan Indonesia dalam mengadaptasi perkembangan global tanpa kehilangan jati diri dan prinsip-prinsip fundamental.

Pada akhirnya, palu hakim yang dapat mengampuni harus tetap menjadi simbol keadilan yang berimbang, bukan alat yang menciptakan ketidakadilan baru dalam kemasan humanisasi yang menyesatkan. (al/ldr)

Referensi

Jennifer K. Elek, et al., "The Context of Procedural Justice: Bias and the Constitutional Minimum," Psychology, Public Policy, and Law, Vol. 24, No. 4 (2018), hlm. 456-470.

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-ketentuan-pemaafan-hakim-dalam-kuhp-baru-lt6667b5d2c1b5b/?page=2

Baca Juga: Keselarasan KUHP dan KUHAP dalam Mendukung Pemaafan Hakim

United Nations Office On Drugs And Crime, Handbook of basic principles and promising practices on Alternatives to Imprisonment, Vienna, United Nations publication, 2007

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI