Sei Rampah-Sumut. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kembali berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan saksi korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Srh. Upaya perdamaian tersebut dilaksanakan pada persidangan hari Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan lanjutan pelaksanaan MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP Baru.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Arief Budiman dengan anggota majelis Betari Karlina dan Masmur Kaban, bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Perkara bermula ketika terdakwa, yang merupakan teman dari korban, mendatangi rumah korban. Saat berada di dalam rumah, terdakwa melihat telepon genggam milik korban dan kemudian mengambilnya tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Sejak awal pemeriksaan perkara, Majelis Hakim secara aktif mengupayakan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan agenda upaya perdamaian, pada persidangan tanggal 2 Juli 2026 kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, korban dengan ikhlas menerima permohonan maaf tersebut dan bersedia berdamai.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, terdakwa juga menyatakan kesediaannya memberikan ganti kerugian kepada korban sebesar Rp1.5 juta rupiah. Penyerahan ganti rugi tersebut langsung dilakukan di hadapan Majelis Hakim dan disaksikan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari pelaksanaan isi kesepakatan perdamaian.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan telah dilaksanakan oleh para pihak akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada terdakwa agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, Majelis Hakim menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak. Terdakwa dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan ganti kerugian kepada korban. Di sisi lain, korban menunjukkan sikap lapang dada dengan bersedia memaafkan dan menerima penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Majelis Hakim berharap penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif seperti ini dapat menjadi contoh penerapan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terciptanya kembali keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat.
Setelah proses perdamaian selesai dilaksanakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI