Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan terhadap Terdakwa Aswandi Bin Abdullah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dalam Perkara Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Idi.
Putusan ini diwarnai pertimbangan Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban.
“Menyatakan Terdakwa Aswandi Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suci Adha Aprilianti, yang didampingi oleh Ichsan Muhammad dan Imam Wiranto masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang terbuka untuk umum di di Ruang Cakra, Gedung PN Idi, Aceh Timur, pada hari Kamis, (11/09/2025).
Baca Juga: Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Jumat malam (25/4/2025) di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Asan Tanjong, Kecamatan Nurussalam. Mobil Nissan X-Trail yang dikemudikan Aswandi melaju dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor Honda BL 3428 DAG yang dikendarai Husaini bersama istrinya, Ernawati, dan dua anak mereka. Dalam peristiwa tersebut, Ernawati meninggal di tempat, sementara Husaini sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia.
Penuntut Umum menuntut Aswandi dengan pidana penjara 5 bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban yang dicapai sebelum persidangan. Perdamaian itu dituangkan dalam Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas tertanggal 26 Mei 2025 yang disaksikan oleh Keuchik Gampong Pante Rambong dan Pj. Keuchik Matang Seuleumak.
“Bahwa Terdakwa telah menyerahkan santunan sebesar Rp 25 juta secara tunai sebagai bentuk tanggung jawab moral, dan pihak keluarga korban menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak juga bersepakat menjaga hubungan baik dan tidak memperpanjang perkara ini demi terciptanya suasana damai di masyarakat,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.
Selain itu, Aswandi berjanji di depan persidangan untuk menanggung biaya kehidupan dan pendidikan dua anak korban. Sikap jujur, penyesalan, dan inisiatif Terdakwa menjadi pertimbangan penting dalam putusan.
Majelis hakim menegaskan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: PN Idi Vonis Pidana Mati Pengedar Sabu 20 Kg, Begini Siaran Persnya
“Dalam perkara a quo tidak terdapat larangan penerapan keadilan restoratif, karena korban dan keluarganya memaafkan, tidak ada relasi kuasa, serta Terdakwa bukan residivis,” jelas hakim ketua.
Putusan ini dipandang sebagai salah satu wujud nyata penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. Majelis hakim menilai, penyelesaian damai menghadirkan pemulihan bagi korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. (Dharma Setiawan Negara/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI