Cari Berita

Terapkan RJ, PN Jeneponto Upayakan Perdamaian Perkara Pencurian

PN Jeneponto - Dandapala Contributor 2025-08-22 16:25:35
Dok. Ist.

Jeneponto – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan berhasil menerapkan Keadilan Restoratif/Restoratif Justice (RJ) dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Ismail Alias Dg Nojeng.

Perkara tersebut bermula dari adanya pencurian sepeda motor yang dilakukan Ismail bersama dengan Erwin. Ketika itu keduanya melihat sepeda motor merek honda revo warna hijau hitam yang terparkir di depan rumah Rabania dan kemudian mengambil sepeda motor tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Firdaus Zainal dengan didampingi Hakim Anggota, Olivia Putri Damayanti dan Andi Hardiyanti Sakti, masing-masing selaku Hakim Anggota memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati

“Dalam proses persidangan tersebut terungkap bahwa ternyata sebelum persidangan telah dibuat kesepakatan damai di antara para pihak dan dalam persidangan korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa”, ucap Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada Kamis (21/08/2025). Pada persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan kepada Terdakwa.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menilai terhadap perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diterapkan pedoman mengadili berdasarkan Keadilan Restoratif dan kesepakatan perdamaian tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terhadap Terdakwa.

Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih

“Di samping itu kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana pun menjadi alasan yang meringankan hukuman dan tentunya penerapan restoratif justice (RJ) tidaklah dimaksudkan untuk menghapuskan pertanggung jawaban pidana”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia khususnya PN Jeneponto terus mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan berharap pendekatan tersebut terus dapat dioptimalkan, sehingga memberi ruang dalam memperoleh pemulihan bagi korban dan juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan bagi para pihak. (AL/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI