Cari Berita

Terbitkan Surat Hibah di Kawasan Hutan, Tokoh Adat di Riau Divonis 16 Bulan Penjara

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-15 15:25:48
Dok. Dok. PN Pekanbaru.

Pekanbaru, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Jasman selaku Datuk Bathin Muncak Rantau (Gelar Adat atau sebutan Tokoh Adat) karena menerbitkan surat keterangan hibah di kawasan hutan taman nasional Tesso Nilo, Riau pada hari Rabu (3/12/2025).

"Menyatakan Terdakwa Jasman Als Jas Bin Mahadi terbukti secara sah dan meyakinkan beraalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 1 bulan," ucap Delta Tamtama selaku ketua majelis didampingi Hendah Karmila Dewi dan Sugeng Harsoyo masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada Desember tahun 2023 saksi DY mendapat informasi melalui marketplace aplikasi Facebook, mengenai jual beli lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selanjutnya Saksi DY melakukan pengurusan surat tanah yang sudah dibeli melalui Terdakwa yang mana Terdakwa merupakan Datuk Bathin Muncak Rantau dengan biaya pengurusan sebesar Rp3,5 juta. 

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Selanjutnya ketika Saksi DY didatangi oleh anggota Ditreskrimum Polda Riau dan menanyakan mengenai perizinan dari perkebunan yang sedang digarap oleh Saksi DY. 

Atas pertanyaan tersebut, Saksi DY memperlihatkan surat hibah yang didapatkan dari Terdakwa, yang mana lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo.

Dalam fakta dipersidangan, diketahui bahwa Terdakwa sejak menjadi Datuk Bathin Muncak Rantau yaitu dari tahun 2015, hingga dilakukan penangkapan sudah menerbitkan surat hibah di kawasan hutan Tesso Nilo, tanah ulayat berjumlah 113 ribu hektar yang mana surat keterangan hibah tersebut untuk mengerjakan dan membuka lahan di kawasan Tesso Nilo dan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

Adapun majelis hakim mempertimbangkan alasan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kerusakan  pada kawasan Hutan Taman Tesso Nilo dan keadaan yang meringankan diantaranya adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…