Cari Berita

Tiga Terdakwa Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Solo Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2026-03-30 20:05:12
Dok. PN Surakarta

Surakarta, Jateng – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan penghasutan dalam aksi kerusuhan di Solo pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan hari ini oleh majelis yang dipimpin Agus Darwanta bersama hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Asmudi pada Senin (30/03). Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas masing-masing adalah Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21). 

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ucap Agus Darwanta saat membacakan salah satu amar putusan.

Perkara ini bermula dari aktivitas para terdakwa dalam sosial media yang mengunggah beberapa flyer yang memuat ajakan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 di kawasan Ngarsopuro, Solo. Flyer tersebut berisi seruan kepada massa untuk berkumpul dan melakukan aksi solidaritas. 

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Unggahan tersebut selanjutnya menyebar luas, termasuk melalui tangkapan layar yang dibagikan ke berbagai grup WhatsApp. Dari situ, terbentuk koordinasi massa, salah satunya melalui grup “Budal Ngetan” yang beranggotakan lebih dari 100 orang untuk mengorganisir keberangkatan menuju Solo.

Pada 29 Agustus 2025, massa yang datang ke Solo menggelar aksi yang awalnya berupa demonstrasi. Namun, situasi kemudian berkembang menjadi ricuh. Sejumlah peserta aksi melakukan pelemparan terhadap aparat kepolisian, mengakibatkan beberapa petugas mengalami luka-luka, serta terjadi perusakan fasilitas umum dan pembakaran kendaraan dinas milik Polresta Surakarta.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, salah satu terdakwa diketahui berada di lokasi dan aktif mendokumentasikan serta mengunggah situasi aksi melalui media sosial. Sementara terdakwa lainnya berperan sebagai admin yang mengelola dan menyebarkan konten secara daring.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Meski jaksa mendalilkan adanya peran para terdakwa dalam menyebarkan ajakan yang berujung pada kerusuhan, majelis hakim menilai unsur penghasutan tidak terbukti secara hukum. Keterkaitan antara unggahan di media sosial dengan terjadinya kekerasan dinilai tidak memiliki hubungan kausal yang cukup kuat untuk menjerat para terdakwa secara pidana.

Dengan putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Putusan ini sekaligus menambah deretan perkara terkait dinamika penggunaan media sosial dalam konteks hukum pidana, khususnya terkait batasan antara ekspresi digital dan pertanggungjawaban atas akibat yang timbul di lapangan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…