Kuningan, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan sidang keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Penandatanganan tersebut berlangsung pada hari Rabu, (20/5/2026) antara Dian Rachmat Yanuar Bupati Kuningan dengan Tavia Rahmawati Suki Ketua Pengadilan Negeri Kuningan.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis dalam mendukung terselenggaranya kegiatan sidang keliling. Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi dan fasilitas penunjang pelaksanaan sidang di aula desa, kantor kecamatan, maupun lokasi lainnya yang mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan camat, lurah, dan kepala desa guna memastikan pelaksanaan sidang keliling berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: PN Tilamuta Gorontalo Teken MoU dengan Pemkab Terkait Sidang Keliling
Pelaksanaan sidang keliling ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun biaya transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan hadirnya layanan persidangan lebih dekat ke wilayah masyarakat, akses terhadap keadilan diharapkan semakin terbuka dan merata.
Melalui kolaborasi ini, Pengadilan Negeri Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI