Cari Berita

Ini Langkah PN dan Pemkab Banyumas Dekatkan Akses Layanan Hukum Kepada Masyarakat

Zuhro Puspitasari dan Annissa Nurjanah Tuarita - Dandapala Contributor 2025-12-10 19:00:58
Dok. Ist

Banyumas – Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menandatangani Nota kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Negeri Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait Penyelenggaraan Layanan Pengadilan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa (9/12). Penandatangan MoU ini dilaksanakan di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Kabupaten Banyumas.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, beserta jajaran Pejabat Pemkab Banyumas, Ketua PN Banyumas Asyrotun Mugiastuti, Ketua PA Purwokerto Juaini, dan Ketua PA Banyumas Muhamad Isna Wahyudi.

Penandatanganan MoU tersebut selain dilakukan oleh Pemkab Banyumas dengan PN Banyumas, juga sekaligus dilakukan penandatangan MoU antara Pemkab Banyumas dengan PA Purwokerto dan PA Banyumas.

Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

“Dengan adanya MoU ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat di wilayah hukum PN Banyumas pada Mall Pelayanan Publik Banyumas, sebagaimana diketahui wilayah hukum PN Banyumas meliputi 11 (sebelas) kecamatan, namun terdapat beberapa kecamatan seperti Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sokaraja dan Kecamatan Kembaran yang lokasinya lebih dekat ke Purwokerto, sehingga diharapkan dengan adanya pelayanan PN Banyumas di Mall Pelayanan Publik masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, informatif, dan terjangkau” ujar Asyrotun Mugiastuti, Ketua PN Banyumas.

Lebih lanjut, ruang lingkup yang disepakati dalam MoU ini meliputi layanan PN Banyumas, yaitu layanan informasi, layanan eraterang, layanan E-Court, dan layanan e-berpadu, serta bidang lain yang disepakati para pihak. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…