Cari Berita

Tingkatkan Publikasi Informasi, Badilum Ajak Jubir Pengadilan Aktif Mengirim Artikel ke Dandapala

Anandy Satrio & Bintoro Wisnu P - Dandapala Contributor 2025-11-25 15:10:38
dok. Ist

Jakarta - Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan membangun citra positif peradilan umum di mata masyarakat, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengajak seluruh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia untuk aktif mengirimkan artikel berita melalui platform media resmi Dandapala Digital (dandapala.com) melalui Surat Dirjen Badilum No. 2414/DJU/HM1.1/XI/2025 tertanggal 25/11/2025.


Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, Badilum menekankan pentingnya peran aktif jajaran pengadilan di daerah dalam menyebarkan informasi yang akurat, edukatif, dan inspiratif kepada publik. Melalui Dandapala Digital, masyarakat dapat mengakses berbagai konten terkini seputar dunia peradilan, mulai dari kegiatan institusi, opini hukum, profil satuan kerja, hingga hal-hal unik yang mencerminkan dinamika peradilan di lapangan.


Artikel yang dikirim dapat mencakup berbagai jenis konten, antara lain berita kegiatan, opini hukum, profil pengadilan, inovasi layanan, atau kisah inspiratif dari lingkungan peradilan. Kontribusi tersebut dapat dimuat dalam salah satu dari sepuluh rubrik yang tersedia di Dandapala Digital, disesuaikan dengan tema dan format masing-masing rubrik.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi


“Artikel yang dikirim dapat ditulis untuk salah satu dari 10 (sepuluh) rubrik yang ada pada Dandapala Digital. Kriteria dari artikel untuk masing-masing rubrik Dandapala di: https://bit.ly/KriteriaPenulisanDandapala,” bunyi rilis Surat Dirjen Badilum.


Proses pengiriman dilakukan secara daring melalui email redaksi: redaksi@dandapala.com . Setelah artikel diterima, tim redaksi akan melakukan proses reviu dalam waktu 1x24 jam untuk artikel berita, dan hasilnya—baik diterima maupun memerlukan revisi—akan dikomunikasikan langsung melalui email kepada penulis.


Langkah ini juga sejalan dengan prinsip court public relations yang modern, di mana lembaga peradilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, responsif, dan edukatif. (zm/wi)

Baca Juga: Punya Permasalahan Hukum Tentang Eksekusi? Yuk, Publish Tulisan di Arunika




Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…