Cari Berita

Tok! MA Perberat Hukuman Anak Buah Eks Menteri Yasin Limpo

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-03-11 11:50:47
Ketua majelis terdakwa Muhammad Hatta, hakim agung Prof Surya Jaya (dok.ma)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman anak buah mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, Muhammad Hatta. Hukuman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) itu diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

“Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi amar yang dilansir website MA, Selasa (11/3/3025).

Muhammad Hatta dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi.

“Panitera pengganti Diah Rahmawati,” bunyi info perkara itu.

Adapun untuk Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara. MA juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum