Pati, Jawa Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik, yakni Terdakwa I Supriyono alias Botok bin Munadi dan Terdakwa II Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumadi Winarto, Kamis, (5/3/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang memadati ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ke-2 penuntut umum yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demikian, majelis hakim mengambil pendekatan pemidanaan yang berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan sosiologis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama 10 bulan.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 51, Pasal 54, Pasal 70, Pasal 75 atau Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan penjatuhan putusan bagi Para Terdakwa.
Majelis hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga menegakkan norma hukum, memberikan pengayoman kepada masyarakat, serta mendorong pembinaan terhadap pelaku. Selain itu, pemidanaan juga dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik sosial yang timbul serta menumbuhkan rasa bersalah pada diri para terdakwa.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidak didahului dengan perencanaan yang matang, melainkan merupakan reaksi spontan yang dilandasi solidaritas untuk menyampaikan aspirasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang lebih tepat, dengan tetap menegaskan kesalahan para terdakwa namun memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Seiring dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, saat dihubungi Tim Dandapala menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik
“Putusan majelis hakim murni berdasarkan fakta persidangan, bebas dari segala bentuk intervensi, serta menjunjung tinggi integritas peradilan tanpa suap, gratifikasi, maupun tekanan,” ujarnya.
Putusan ini mencerminkan penerapan paradigma baru pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya setelah hadirnya KUHP 2023, yang menempatkan pendekatan pembinaan dan pemulihan sosial sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI