Cari Berita

Tok! PN Gianyar Vonis 15 Tahun Penjara Paman Setubuhi Ponakan

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2025-09-24 16:45:25
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap terdakwa N P E S (34). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, dengan didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan, dan Muhammad Taufiq, serta Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka (24/9).

Perkara ini bermula pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di rumah korban, seorang anak berusia 11 tahun berinisial D P B N D, yang merupakan keponakan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa dan menggunakan tipu muslihat yaitu dengan dalih mengobati leher Anak Korban, Terdakwa melampaiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Penuntut Umum, Emma Aulia Yashinta, sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif.

Baca Juga: Berkat Mediasi, Sengketa Proyek Miliaran di Gianyar Berakhir Damai

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan keponakannya, menimbulkan trauma mendalam pada korban baik fisik maupun psikis, serta bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (IKAW)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI