Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.
Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI