Cari Berita

Tok! PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-13 12:15:29
Ketua majelis Harvey Moeis, hakim tinggi Teguh Harianto (dok.pt dki)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Harvey diadili dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah.

 "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majalie hakim Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Kamis (13/2/2024). 

Harvey juga diadili oleh hakim anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata hakim Teguh Harianto.

Setelah itu, PT Jakarta juga membacakan putusan terhadap terdakwa Helena di kasus yang sama. Helena dihukum 10 tahun penjara oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum