Medan, Sumut - Pengadilan Tinggi (PT) Medan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis Bapak dan Anak
pelaku pembunuhan supir taksi online dengan pidana penjara seumur hidup pada
hari Senin (16/3).
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN
Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," Bunyi
putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PT Medan
menilai Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU
No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Kejadian tersebut berawal pada 2 April 2025 dimana
Agung dan Karsanik, bapak dan anak pelaku pembunuhan supir taksi online yang
menyusun strategi pencurian mobil yang akan digunakan travel.
Selanjutnya pada 6 April 2026, kedua pelaku tersebut
bertemu di jalan pinang baris medan dengan membawa perlengkapan lengkap untuk
mencuri seperti palu, kain sarung, serta karung goni yang telah dipersiapkan
untuk membungkus jasad korban
Selanjutnya, Agung memesan driver online melalui
aplikasi indrive, dan datanglah mobil toyota rush hitam putih yang dikendarai
korban Michael.
Pada saat kedua pelaku berada di dalam mobil,
langsung menjalankan aksinya dimana agung menjerat leher korban dari belakang
dengan sarung dan kasranik menghantam kepala korban dengan palu sebanyak 3
kali.
Pada saat kondisi korban tidak berdaya, pelaku
lantas memasukan jasad korban ke karung goni dan dibuang ke aliran air menuju
laut.
Sebagaimana diketahui, putusan PN Medan dan PT Medan
ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Terhadap putusan banding tersebut, para pihak masih
memiliki upaya hukum sebagaimana waktu yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI