Cari Berita

Tok! PT Medan Tetap Hukum Bapak-Anak Pembunuh Driver Online Penjara Seumur Hidup

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-03-17 09:25:18
Dok. Ist

Medan, Sumut - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis Bapak dan Anak pelaku pembunuhan supir taksi online dengan pidana penjara seumur hidup pada hari Senin (16/3).

"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," Bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PT Medan menilai Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Kejadian tersebut berawal pada 2 April 2025 dimana Agung dan Karsanik, bapak dan anak pelaku pembunuhan supir taksi online yang menyusun strategi pencurian mobil yang akan digunakan travel.

Selanjutnya pada 6 April 2026, kedua pelaku tersebut bertemu di jalan pinang baris medan dengan membawa perlengkapan lengkap untuk mencuri seperti palu, kain sarung, serta karung goni yang telah dipersiapkan untuk membungkus jasad korban

Selanjutnya, Agung memesan driver online melalui aplikasi indrive, dan datanglah mobil toyota rush hitam putih yang dikendarai korban Michael.

Pada saat kedua pelaku berada di dalam mobil, langsung menjalankan aksinya dimana agung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung dan kasranik menghantam kepala korban dengan palu sebanyak 3 kali.

Pada saat kondisi korban tidak berdaya, pelaku lantas memasukan jasad korban ke karung goni dan dibuang ke aliran air menuju laut.

Sebagaimana diketahui, putusan PN Medan dan PT Medan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Terhadap putusan banding tersebut, para pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…