Cari Berita

Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional

Pradikta Andi Alvat-PNS Pengadilan Negeri Rembang - Dandapala Contributor 2026-06-03 07:00:02
Dok. Penulis.

Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Lama

Dalam Wetboek van strafrecht (Wvs) yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946, terdapat 5 jenis sanksi yang sifatnya retributif, dalam arti perampasan hak atas nyawa maupun hak atas kemerdekaan diri yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana kurungan. Berdasarkan konstruksi tersebut, secara substansial, pidana seumur hidup merupakan jenis pidana pokok dengan status hukuman terberat kedua, setelah pidana mati. Implikasi dari hukuman seumur hidup adalah hilangnya kemerdekaan seseorang hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, terpidana seumur hidup (juga terpidana mati) tidak memiliki hak remisi dalam menjalani pidananya sebagaimana terpidana pidana penjara. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengubah pidana seumur hidup menjadi tidak pidana seumur hidup hanyalah Peninjauan Kembali (PK) dan grasi (non pro justitia).

Menurut Penulis, pidana seumur hidup itu problematik dalam konteks tujuan pemidanaan maupun analisa ekonomi. Berdasarkan teori pemidanaan kontemporer, bahwa pemidanaan itu tidak sekadar sebagai sarana pembalasan semata tetapi juga resosialisasi (pembinaan) kecuali pada pidana mati. Pidana mati dijatuhkan dengan common sense bahwa kejahatan yang dilakukan sangat kejam, memiliki daya rusak luar biasa, dan melampaui batas naluri kemanusiaan, maka dia tidak dibina tetapi dihilangkan hak hidupnya demi tegaknya keadilan dan pencegahan terjadinya perbuatan serupa [1].

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Sedangkan dalam konteks pidana penjara, terpidana diibaratkan sebagai orang sakit, yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan pembinaan agar dia sembuh (menyadari kesalahan, jera, dan dapat kembali melebur ke masyarakat sebagai pribadi yang baik). Karena bukan sekadar sarana pembalasan, maka dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan terdapat semacam reward kepada narapidana jika dia dapat menunjukkan perilaku yang baik dan menunjukkan perubahan kepribadian yang positif, yang mana hal tersebut menjadi syarat pemberian hak remisi hingga pembebasan bersyarat.

Dalam konteks teori pemidanaan, maka posisi pidana seumur hidup menjadi tidak jelas. Jika diletakkan dalam konteks retributif absolut (hilangnya hak hidup) tidak masuk, namun jika diletakkan dalam konteks resosialisasi juga tidak masuk. Tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah untuk mereformasi pribadi terpidana menjadi lebih baik agar selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan sekurang-kurangnya tidak melakukan tindak pidana lagi. Akan tetapi, pembinaan pada orang yang dijatuhi pidana seumur hidup kemudian tujuannya apa? Toh, dia tidak akan pernah memiliki peluang untuk bebas dan melebur ke masyarakat hingga dia meninggal dunia (kecuali pengabulan PK atau grasi).

Seorang terpidana seumur hidup justru cenderung akan kehilangan motivasi dalam menjalani pidananya, karena dia tidak memiliki hak untuk mendapatkan rewards, tidak memiliki hak remisi, hak bebas bersyarat, atau modifikasi pidana. Jadi, meskipun dia sudah berkelakuan baik sekalipun, tidak akan pernah ada hak remisi, hak bebas bersyarat, maupun modifikasi pidana. Menurut hemat penulis, pidana seumur hidup itu lebih tidak manusiawi dari pada pidana mati. Pidana mati, selesai saat itu juga (eksekusi) tanpa beban psikologis, sedangkan pidana seumur hidup menghadirkan beban psikologis yang besar, mematikan harapan dan membunuh upaya perbaikan diri seumur hidup.

Kemudian berdasarkan pendekatan analisa ekonomi terhadap hukum, maka pidana seumur hidup pada dasarnya tidak efektif karena berimplikasi terhadap pemborosan anggaran tanpa dampak apapun [2]. Negara harus membiayai terpidana seumur hidup hingga meninggal dunia tanpa ada peluang bagi dia untuk mengimplementasikan hasil pembinaan di lembaga pemasyarakatan pada lingkungan sosial. Bayangkan, seandainya seseorang yang berumur 25 tahun kemudian divonis pidana seumur hidup dan meninggal pada usia 75 tahun. Maka terdapat waktu 50 tahun bagi negara untuk membiayai terpidana selama di lembaga pemasyarakatan, yang tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Moderasi Pidana Seumur Hidup

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merformasi paradigma hukum pidana Indonesia dengan 3 nilai dasar yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berderivasi pada reposisi pendekatan retributif. Maka dari itu, terdapat perubahan-perubahan pendekatan dalam hukum pidana materil diantaranya: penerapan pemaafan hakim untuk tidak pidana yang sifatnya ringan atau didasarkan keadaan tertentu (Pasal 54 ayat 2), pengutamaan sanksi pidana yang lebih ringan jika tindak pidana diancam pidana pokok secara alternatif (Pasal 57), pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdapat faktor dan kondisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 KUHP Nasional. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diatur mengenai reposisi pendekatan retributif dengan diaturnya mengenai masa percobaan dan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup (Pasal 100), dan modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun (Pasal 69).

Merujuk ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk moderasi pidana seumur hidup. Moderasi dalam konteks ini artinya pada satu sisi eksistensi pidana seumur hidup dipertahankan namun pada sisi lain memberikan peluang modifikasi terhadap pidana seumur hidup yakni pidana seumur hidup memungkinkan dilakukan modifikasi pidana menjadi pidana penjara waktu tertentu yakni 20 tahun penjara dengan terpenuhinya syarat materil maupun formil yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Aturan tersebut merupakan transformasi positif bagi pemberlakuan pidana seumur hidup sehingga memiliki relevansi dengan konsep teori pemidanaan moderen yang mendasarkan pada konsep pembinaan bukan sekadar pembalasan semata juga memiliki dampak positif dalam bingkai teori analisa ekonomi (penghematan anggaran negara). Dengan adanya peluang modifikasi pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun setelah menjalani 10 tahun pidana penjara hal ini menjadi ruang yang kondusif untuk memotivasi narapidana pidana seumur hidup untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, hal tersebut seperti menyiram harapan untuk melakukan upaya perbaikan diri dengan harapan mendapatkan rewards berupa modifikasi pidana seumur hidup atas perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun memungkinkan terjadinya proses integrasi sosial selepas narapidana keluar sebagai parameter untuk menilai keberhasilan proses pemasyarakatan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah setelah modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun kemudian narapidana akan mendapatkan hak remisi dan hak bebas bersyarat/asimiliasi? Menurut hemat Penulis seharusnya berhak, namun dengan syarat yang lebih intens dari pidana narapidana yang sejak awal memang dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu. Misalnya, seorang narapidana yang mendapatkan modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun berhak mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani ¾ dari 20 tahun pidana penjara atau baru berhak mendapatkan hak remisi setelah menjalani ½ masa pidana penjara 20 tahun. Hal yang demikian seyogyanya juga diatur dalam modifikasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup, bahwa narapidana yang mendapatkan modifikasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup berhak mendapatkan modifikasi pidana kembali dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun dengan syarat yang lebih intens dari pada orang yang sejak semula memang dijatuhi pidana seumur hidup. Ketentuan mengenai hal ini dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana KUHP.

 

Pustaka

[1] Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

[2] Romli Atmasasmita, 2017, Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentnag KUHP

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…