Pidana Seumur Hidup
dalam KUHP Lama
Dalam Wetboek
van strafrecht (Wvs) yang diberlakukan
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946, terdapat 5 jenis
sanksi yang sifatnya retributif, dalam arti perampasan hak atas nyawa maupun
hak atas kemerdekaan diri yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, pidana
penjara, pidana tutupan, dan pidana kurungan. Berdasarkan konstruksi tersebut,
secara substansial, pidana seumur hidup merupakan jenis
pidana pokok dengan status hukuman terberat kedua, setelah pidana mati.
Implikasi dari hukuman seumur hidup adalah hilangnya kemerdekaan seseorang
hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, terpidana seumur hidup (juga terpidana
mati) tidak memiliki hak remisi dalam menjalani pidananya sebagaimana terpidana
pidana penjara. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengubah pidana seumur
hidup menjadi tidak pidana seumur hidup hanyalah Peninjauan Kembali (PK) dan
grasi (non pro justitia).
Menurut
Penulis,
pidana seumur hidup itu problematik dalam konteks tujuan pemidanaan maupun
analisa ekonomi. Berdasarkan
teori pemidanaan kontemporer, bahwa pemidanaan itu tidak sekadar sebagai sarana
pembalasan semata tetapi juga resosialisasi (pembinaan) kecuali pada pidana
mati. Pidana mati dijatuhkan dengan common
sense bahwa kejahatan yang dilakukan sangat kejam, memiliki daya rusak luar
biasa, dan melampaui batas naluri kemanusiaan, maka dia tidak dibina tetapi
dihilangkan hak hidupnya demi tegaknya keadilan dan pencegahan terjadinya
perbuatan serupa [1].
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Sedangkan dalam konteks pidana
penjara, terpidana
diibaratkan sebagai orang sakit, yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan untuk
mendapatkan pembinaan agar dia sembuh (menyadari kesalahan, jera, dan dapat
kembali melebur ke masyarakat sebagai pribadi yang baik). Karena bukan sekadar
sarana pembalasan, maka dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan terdapat semacam
reward kepada narapidana jika dia dapat
menunjukkan perilaku yang baik dan menunjukkan perubahan kepribadian yang
positif, yang mana hal tersebut menjadi syarat pemberian hak remisi hingga pembebasan
bersyarat.
Dalam
konteks teori pemidanaan, maka posisi pidana seumur hidup menjadi tidak jelas.
Jika diletakkan dalam konteks retributif absolut (hilangnya hak hidup) tidak
masuk, namun jika diletakkan dalam konteks resosialisasi juga tidak masuk. Tujuan
pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah untuk mereformasi pribadi terpidana menjadi
lebih baik agar selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan sekurang-kurangnya
tidak melakukan tindak pidana lagi. Akan tetapi, pembinaan pada orang yang
dijatuhi pidana seumur hidup kemudian tujuannya apa? Toh, dia tidak akan pernah
memiliki peluang untuk bebas dan melebur ke masyarakat hingga dia meninggal
dunia (kecuali pengabulan PK atau grasi).
Seorang
terpidana seumur hidup justru cenderung akan kehilangan motivasi dalam
menjalani pidananya, karena dia tidak memiliki hak untuk mendapatkan rewards, tidak memiliki hak remisi, hak
bebas bersyarat, atau modifikasi pidana. Jadi, meskipun dia sudah berkelakuan
baik sekalipun, tidak akan pernah ada hak remisi, hak bebas bersyarat, maupun
modifikasi pidana. Menurut
hemat penulis, pidana seumur hidup itu lebih tidak manusiawi dari pada pidana
mati. Pidana mati, selesai saat itu juga (eksekusi) tanpa beban psikologis,
sedangkan pidana seumur hidup menghadirkan beban psikologis yang besar,
mematikan harapan dan membunuh upaya perbaikan diri seumur hidup.
Kemudian
berdasarkan pendekatan analisa ekonomi terhadap hukum, maka pidana seumur hidup
pada dasarnya tidak efektif karena berimplikasi terhadap pemborosan anggaran tanpa
dampak apapun [2].
Negara harus membiayai terpidana seumur hidup hingga meninggal dunia tanpa ada
peluang bagi dia untuk mengimplementasikan hasil pembinaan di lembaga
pemasyarakatan pada lingkungan sosial. Bayangkan, seandainya seseorang yang
berumur 25 tahun kemudian divonis pidana seumur hidup dan meninggal pada usia
75 tahun. Maka terdapat waktu 50 tahun bagi negara untuk membiayai terpidana
selama di lembaga pemasyarakatan, yang tentu membutuhkan biaya yang tidak
sedikit.
Moderasi
Pidana Seumur Hidup
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merformasi paradigma
hukum pidana Indonesia dengan 3 nilai dasar yakni korektif, restoratif, dan
rehabilitatif yang berderivasi pada reposisi pendekatan retributif. Maka dari
itu, terdapat perubahan-perubahan pendekatan dalam hukum pidana materil
diantaranya: penerapan pemaafan hakim untuk tidak pidana yang sifatnya ringan
atau didasarkan keadaan tertentu (Pasal 54 ayat 2), pengutamaan
sanksi pidana yang lebih ringan jika tindak pidana diancam pidana pokok secara
alternatif (Pasal 57), pidana
penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdapat faktor dan kondisi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 KUHP Nasional. Selain itu, dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diatur
mengenai reposisi pendekatan retributif dengan diaturnya mengenai masa
percobaan dan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup (Pasal 100),
dan modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun (Pasal 69).
Merujuk ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026. jika narapidana yang menjalani pidana
penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 tahun,
pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ketentuan
mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara
20 tahun sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan
tersebut pada dasarnya merupakan bentuk moderasi pidana seumur hidup. Moderasi
dalam konteks ini artinya pada satu sisi eksistensi pidana seumur hidup
dipertahankan namun pada sisi lain memberikan peluang modifikasi terhadap
pidana seumur hidup yakni pidana seumur hidup memungkinkan dilakukan modifikasi pidana menjadi
pidana penjara waktu tertentu yakni 20 tahun penjara dengan terpenuhinya syarat
materil maupun formil yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Aturan tersebut merupakan transformasi
positif bagi pemberlakuan pidana seumur hidup sehingga memiliki relevansi
dengan konsep teori pemidanaan moderen yang mendasarkan pada konsep pembinaan
bukan sekadar pembalasan semata
juga
memiliki dampak positif dalam bingkai teori analisa ekonomi (penghematan anggaran negara). Dengan adanya peluang
modifikasi pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun
setelah menjalani 10 tahun pidana penjara hal ini menjadi ruang yang kondusif
untuk memotivasi narapidana pidana seumur hidup untuk berubah menjadi pribadi
yang lebih baik, hal tersebut seperti menyiram harapan untuk melakukan upaya
perbaikan diri dengan
harapan mendapatkan rewards berupa
modifikasi pidana seumur hidup atas perubahan perilaku selama di lembaga
pemasyarakatan. Selain itu, modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana
penjara selama 20 tahun memungkinkan terjadinya proses integrasi sosial selepas
narapidana keluar sebagai parameter untuk menilai keberhasilan proses
pemasyarakatan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah setelah
modifikasi pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun kemudian
narapidana akan mendapatkan hak remisi dan hak bebas bersyarat/asimiliasi? Menurut
hemat Penulis seharusnya berhak, namun dengan syarat yang lebih intens dari
pidana narapidana yang sejak awal memang dipidana dengan pidana penjara waktu
tertentu. Misalnya, seorang narapidana yang mendapatkan modifikasi pidana
seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun berhak mendapatkan hak pembebasan
bersyarat setelah menjalani ¾ dari 20 tahun pidana penjara atau baru berhak
mendapatkan hak remisi setelah menjalani ½ masa pidana penjara 20 tahun. Hal
yang demikian seyogyanya juga diatur dalam modifikasi pidana mati menjadi
pidana seumur hidup, bahwa narapidana yang mendapatkan modifikasi pidana mati
menjadi pidana seumur hidup berhak mendapatkan modifikasi pidana kembali dari
pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun dengan syarat yang
lebih intens dari pada orang yang sejak semula memang dijatuhi pidana seumur
hidup. Ketentuan mengenai hal ini dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksana KUHP.
Pustaka
[1] Achmad Ali, 2002, Menguak
Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),
Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
[2] Romli Atmasasmita, 2017, Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenada
Media, Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang
Nomor 73 Tahun 1958 tentnag KUHP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman
Tutupan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI