Disrupsi
teknologi digital telah mendobrak batas konvensional hukum ketenagakerjaan
secara masif. Kehadiran platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga ShopeeFood
melahirkan modus baru yang dikenal sebagai gig economy. Di satu sisi,
sektor ini menjadi jaring pengaman sosial yang menyerap jutaan tenaga kerja di
Indonesia. Namun di sisi lain, ia menyisakan "bom waktu" hukum
terkait status perlindungan para pengemudinya (driver online).
Hingga saat
ini, perdebatan status hukum driver online masih terjebak pada dikotomi
klasik yang kaku: apakah mereka merupakan pekerja (employee) yang berhak
atas seluruh proteksi normatif UU Ketenagakerjaan, ataukah sekadar mitra
mandiri (independent contractor) yang tunduk pada rezim hukum
keperdataan murni.
Evolusi ekonomi digital faktanya telah melompat jauh melampaui teks hukum positif. Menghadapi kebuntuan ini, hukum tidak boleh gagap. Diperlukan terobosan progresif yang tidak sekadar melihat label formalitas kontrak, melainkan mampu membedah substansi hubungan hukum secara utuh, objektif, dan manusiawi untuk menguji apakah fondasi kesetaraan dan keadilan masih terpenuhi.
Baca Juga: Dekonstruksi Hukum dan Tantangan Keadilan di Indonesia
Kemitraan yang
Semu: Anatomi Ketimpangan Kontraktual
Secara
formal-tekstual, jalinan hukum antara penyedia platform dan pengemudi dibungkus
dalam klausul "Perjanjian Kemitraan". Di atas kertas, pengemudi
diposisikan sebagai pihak independen yang bebas menentukan jam kerja dan
memiliki alat produksinya sendiri, merujuk pada asas kebebasan berkontrak (freedom
of contract) Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Namun, dibedah
secara sosiologis-yuridis, asas kebebasan berkontrak tersebut mengalami reduksi
eksistensial akibat ketimpangan posisi tawar yang ekstrem (inequality of
bargaining position). Yang terjadi dalam ekosistem digital adalah take-it-or-leave-it
contract (perjanjian baku/adesi).
Dalam doktrin hukum kontrak, kondisi ini memicu cacat kehendak modern berupa Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence / Misbruik van Omstandigheden) dan Tekanan Ekonomi (Economic Duress). Platform digital secara unilateral memegang kendali penuh atas ekosistem: menentukan tarif sepihak, mengendalikan distribusi pesanan melalui algoritma black-box, dan mengontrol perilaku kerja via rating system. Menerima kontrak baku tersebut bukanlah kebebasan murni, melainkan keterpaksaan struktural demi menyambung hidup. Ketika satu pihak memegang kekuasaan dominan mutlak, esensi kemitraan (maatschap) yang berasaskan kesetaraan telah kehilangan maknanya.
Teori Hubungan
Kerja vs Factual Dependency
Dalam hukum
ketenagakerjaan konvensional, hubungan kerja ditandai secara kumulatif oleh
unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU No. 13/2003). Pihak
platform selalu berlindung di balik absennya unsur "perintah
langsung" dan "jam kerja mengikat" untuk menolak tunduk pada
hukum ketenagakerjaan.
Namun, hukum
modern tidak boleh menutup mata terhadap doktrin Ketergantungan Faktual (Factual
Dependency) dan Subordinasi Ekonomi (Economic Subordination).
Meskipun tidak ada perintah fisik, pengemudi tunduk pada "perintah digital"
algoritma aplikasi; jika mereka kerap menolak pesanan, sistem akan menghukum
otomatis berupa penurunan performa (anyep).
Hubungan ini berada di wilayah abu-abu (grey area): memiliki fleksibilitas kemitraan, tetapi mengalami subordinasi nyata dan ketergantungan hidup layaknya pekerja. Memaksakan realitas sosiologis ini ke dalam kutub hukum perdata murni adalah bentuk pengabaian terhadap fakta lapangan.
Fenomena Digital
Punishment dan Pelanggaran Due Process of Law
Persoalan
paling krusial adalah mekanisme penjatuhan sanksi sepihak berupa pembatasan
akun sementara (suspend) hingga pemutusan permanen (deactivation).
Fenomena ini merupakan Digital Punishment, yaitu penghukuman berbasis
sistem digital otomatis tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Akun driver
dapat seketika dinonaktifkan hanya berdasarkan laporan sepihak konsumen atau
pembacaan algoritma tanpa ruang klarifikasi.
Dalam
perspektif hukum, memblokir akun (banned) seketika tanpa kesempatan
membela diri melanggar prinsip Due Process of Law (proses hukum yang
adil). Prinsip universal ini menghendaki adanya hak untuk didengar (right to
be heard) sebelum suatu hak dicabut.
Ketika akun diblokir sepihak, akses terhadap sumber penghidupan mereka hilang seketika. Menjatuhkan sanksi fatal secara satu arah tanpa mekanisme keluh kesah yang transparan adalah tindakan sewenang-wenang yang meruntuhkan asas kepatutan dan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
Teori Keadilan
Bermartabat sebagai Episentrum Hukum
Mengurai
ketimpangan struktural ini memerlukan kompas teoretis yang kokoh. Teori
Keadilan Bermartabat yang dicetuskan Teguh Prasetyo menegaskan bahwa hukum
harus memanusiakan manusia (nguwongke uwong) dan menempatkan harkat
martabat manusia sebagai pusat sistem hukum.
Keadilan tidak boleh dipenjara oleh kepastian normatif-formalistik. Seseorang tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek angka atau komoditas algoritma. Keadilan Bermartabat menuntut hukum berani menembus tameng "kebebasan berkontrak" yang semu demi menegakkan keadilan distributif yang berakar pada Pancasila. Hukum wajib mengintervensi pasar bebas ketika pasar tersebut mulai mengikis nilai kemanusiaan.
Perjanjian
Hibrid (Hybrid Contract): Solusi Jalan Ketiga
Ketidakmampuan
hukum konvensional menuntut kita memikirkan jalan keluar ketiga (the third
way), yaitu pengadopsian konsep Perjanjian Hibrid (Hybrid Contract).
Konsep ini merekonstruksi hubungan hukum campuran: mempertahankan fleksibilitas
model bisnis platform economy, namun menginjeksi norma minimum
perlindungan hukum ketenagakerjaan (minimum labor standards) yang
bersifat imperatif.
Berdasarkan
Teori Proporsionalitas dari Agus Yudha Hernoko, jalinan kontraktual hibrid ini wajib
menjamin hak fundamental pengemudi secara naratif-progresif, mencakup:
- Kepastian
Prosedural: Hak didengar (right to be heard) dan
larangan penonaktifan akun sepihak tanpa klarifikasi dua arah.
- Transparansi
Data: Keterbukaan parameter sistem kerja dan fluktuasi tarif.
- Jaminan Sosial
Minimum: Penyokongan premi JKK dan JKM melalui subsidi
silang yang proporsional.
- Mekanisme
Penyelesaian Sengketa: Forum mediasi yang cepat, murah, dan adil untuk
memutus kebuntuan hukum tanpa proses perdata yang rumit.
Dengan konstruksi ini, kita tidak memaksakan driver menjadi buruh pabrik konvensional yang kaku, melainkan mengikat perusahaan platform agar bertanggung jawab atas risiko pekerjaan mitranya.
Penutup
Menata ulang
hubungan hukum antara platform digital dan driver online merupakan
sebuah kebutuhan mendesak (conditio sine qua non). Model kemitraan saat
ini telah gagal memberikan keseimbangan kontraktual, sementara memaksakan
mereka ke dalam rezim ketenagakerjaan klasik berpotensi mematikan inovasi
ekonomi digital.
Hubungan hukum
yang menempatkan satu pihak sebagai pembuat aturan, pengawas, hakim, sekaligus
pemutus keberatan bukanlah kemitraan, melainkan subordinasi terselubung. Sudah
saatnya pembuat kebijakan serta lembaga peradilan keluar dari belenggu
positivisme hukum klasik. Konstruksi Perjanjian Hibrid merupakan jembatan emas
untuk mewujudkan ekosistem ekonomi digital Indonesia yang tidak hanya
berkepastian hukum, tetapi juga berkeadilan, berkemanusiaan, dan bermartabat. (asn/ldr)
Baca Juga: Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat
Daftar Pustaka
- Prasetyo,
Teguh. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung:
Nusa Media.
- Hernoko, Agus
Yudha. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial. Jakarta: Kencana.
- Husni, Lalu.
(2021). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Khairandy,
Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan.
Yogyakarta: FH UII Press.
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
- International Labour Organization. (2021). World
Employment and Social Outlook: The Role of Digital Labour Platforms. Geneva:
ILO Flagship Report.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI