Cari Berita

Dekonstruksi Kemitraan Digital: Jalan Ketiga Keadilan Bermartabat bagi Driver Online

Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang-Hakim Ad Hoc PHI pada PN Gresik - Dandapala Contributor 2026-06-10 08:00:11
Dok. Penulis.

Disrupsi teknologi digital telah mendobrak batas konvensional hukum ketenagakerjaan secara masif. Kehadiran platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga ShopeeFood melahirkan modus baru yang dikenal sebagai gig economy. Di satu sisi, sektor ini menjadi jaring pengaman sosial yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Namun di sisi lain, ia menyisakan "bom waktu" hukum terkait status perlindungan para pengemudinya (driver online).

Hingga saat ini, perdebatan status hukum driver online masih terjebak pada dikotomi klasik yang kaku: apakah mereka merupakan pekerja (employee) yang berhak atas seluruh proteksi normatif UU Ketenagakerjaan, ataukah sekadar mitra mandiri (independent contractor) yang tunduk pada rezim hukum keperdataan murni.

Evolusi ekonomi digital faktanya telah melompat jauh melampaui teks hukum positif. Menghadapi kebuntuan ini, hukum tidak boleh gagap. Diperlukan terobosan progresif yang tidak sekadar melihat label formalitas kontrak, melainkan mampu membedah substansi hubungan hukum secara utuh, objektif, dan manusiawi untuk menguji apakah fondasi kesetaraan dan keadilan masih terpenuhi.

Baca Juga: Dekonstruksi Hukum dan Tantangan Keadilan di Indonesia

Kemitraan yang Semu: Anatomi Ketimpangan Kontraktual

Secara formal-tekstual, jalinan hukum antara penyedia platform dan pengemudi dibungkus dalam klausul "Perjanjian Kemitraan". Di atas kertas, pengemudi diposisikan sebagai pihak independen yang bebas menentukan jam kerja dan memiliki alat produksinya sendiri, merujuk pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun, dibedah secara sosiologis-yuridis, asas kebebasan berkontrak tersebut mengalami reduksi eksistensial akibat ketimpangan posisi tawar yang ekstrem (inequality of bargaining position). Yang terjadi dalam ekosistem digital adalah take-it-or-leave-it contract (perjanjian baku/adesi).

Dalam doktrin hukum kontrak, kondisi ini memicu cacat kehendak modern berupa Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence / Misbruik van Omstandigheden) dan Tekanan Ekonomi (Economic Duress). Platform digital secara unilateral memegang kendali penuh atas ekosistem: menentukan tarif sepihak, mengendalikan distribusi pesanan melalui algoritma black-box, dan mengontrol perilaku kerja via rating system. Menerima kontrak baku tersebut bukanlah kebebasan murni, melainkan keterpaksaan struktural demi menyambung hidup. Ketika satu pihak memegang kekuasaan dominan mutlak, esensi kemitraan (maatschap) yang berasaskan kesetaraan telah kehilangan maknanya.

Teori Hubungan Kerja vs Factual Dependency

Dalam hukum ketenagakerjaan konvensional, hubungan kerja ditandai secara kumulatif oleh unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU No. 13/2003). Pihak platform selalu berlindung di balik absennya unsur "perintah langsung" dan "jam kerja mengikat" untuk menolak tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Namun, hukum modern tidak boleh menutup mata terhadap doktrin Ketergantungan Faktual (Factual Dependency) dan Subordinasi Ekonomi (Economic Subordination). Meskipun tidak ada perintah fisik, pengemudi tunduk pada "perintah digital" algoritma aplikasi; jika mereka kerap menolak pesanan, sistem akan menghukum otomatis berupa penurunan performa (anyep).

Hubungan ini berada di wilayah abu-abu (grey area): memiliki fleksibilitas kemitraan, tetapi mengalami subordinasi nyata dan ketergantungan hidup layaknya pekerja. Memaksakan realitas sosiologis ini ke dalam kutub hukum perdata murni adalah bentuk pengabaian terhadap fakta lapangan.

Fenomena Digital Punishment dan Pelanggaran Due Process of Law

Persoalan paling krusial adalah mekanisme penjatuhan sanksi sepihak berupa pembatasan akun sementara (suspend) hingga pemutusan permanen (deactivation). Fenomena ini merupakan Digital Punishment, yaitu penghukuman berbasis sistem digital otomatis tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Akun driver dapat seketika dinonaktifkan hanya berdasarkan laporan sepihak konsumen atau pembacaan algoritma tanpa ruang klarifikasi.

Dalam perspektif hukum, memblokir akun (banned) seketika tanpa kesempatan membela diri melanggar prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil). Prinsip universal ini menghendaki adanya hak untuk didengar (right to be heard) sebelum suatu hak dicabut.

Ketika akun diblokir sepihak, akses terhadap sumber penghidupan mereka hilang seketika. Menjatuhkan sanksi fatal secara satu arah tanpa mekanisme keluh kesah yang transparan adalah tindakan sewenang-wenang yang meruntuhkan asas kepatutan dan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).

Teori Keadilan Bermartabat sebagai Episentrum Hukum

Mengurai ketimpangan struktural ini memerlukan kompas teoretis yang kokoh. Teori Keadilan Bermartabat yang dicetuskan Teguh Prasetyo menegaskan bahwa hukum harus memanusiakan manusia (nguwongke uwong) dan menempatkan harkat martabat manusia sebagai pusat sistem hukum.

Keadilan tidak boleh dipenjara oleh kepastian normatif-formalistik. Seseorang tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek angka atau komoditas algoritma. Keadilan Bermartabat menuntut hukum berani menembus tameng "kebebasan berkontrak" yang semu demi menegakkan keadilan distributif yang berakar pada Pancasila. Hukum wajib mengintervensi pasar bebas ketika pasar tersebut mulai mengikis nilai kemanusiaan.

Perjanjian Hibrid (Hybrid Contract): Solusi Jalan Ketiga

Ketidakmampuan hukum konvensional menuntut kita memikirkan jalan keluar ketiga (the third way), yaitu pengadopsian konsep Perjanjian Hibrid (Hybrid Contract). Konsep ini merekonstruksi hubungan hukum campuran: mempertahankan fleksibilitas model bisnis platform economy, namun menginjeksi norma minimum perlindungan hukum ketenagakerjaan (minimum labor standards) yang bersifat imperatif.

Berdasarkan Teori Proporsionalitas dari Agus Yudha Hernoko, jalinan kontraktual hibrid ini wajib menjamin hak fundamental pengemudi secara naratif-progresif, mencakup:

  • Kepastian Prosedural: Hak didengar (right to be heard) dan larangan penonaktifan akun sepihak tanpa klarifikasi dua arah.
  • Transparansi Data: Keterbukaan parameter sistem kerja dan fluktuasi tarif.
  • Jaminan Sosial Minimum: Penyokongan premi JKK dan JKM melalui subsidi silang yang proporsional.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Forum mediasi yang cepat, murah, dan adil untuk memutus kebuntuan hukum tanpa proses perdata yang rumit.

Dengan konstruksi ini, kita tidak memaksakan driver menjadi buruh pabrik konvensional yang kaku, melainkan mengikat perusahaan platform agar bertanggung jawab atas risiko pekerjaan mitranya.

Penutup

Menata ulang hubungan hukum antara platform digital dan driver online merupakan sebuah kebutuhan mendesak (conditio sine qua non). Model kemitraan saat ini telah gagal memberikan keseimbangan kontraktual, sementara memaksakan mereka ke dalam rezim ketenagakerjaan klasik berpotensi mematikan inovasi ekonomi digital.

Hubungan hukum yang menempatkan satu pihak sebagai pembuat aturan, pengawas, hakim, sekaligus pemutus keberatan bukanlah kemitraan, melainkan subordinasi terselubung. Sudah saatnya pembuat kebijakan serta lembaga peradilan keluar dari belenggu positivisme hukum klasik. Konstruksi Perjanjian Hibrid merupakan jembatan emas untuk mewujudkan ekosistem ekonomi digital Indonesia yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga berkeadilan, berkemanusiaan, dan bermartabat. (asn/ldr)

Baca Juga: Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat


Daftar Pustaka

  1. Prasetyo, Teguh. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
  2. Hernoko, Agus Yudha. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
  3. Husni, Lalu. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  4. Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  8. International Labour Organization. (2021). World Employment and Social Outlook: The Role of Digital Labour Platforms. Geneva: ILO Flagship Report.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…