Cari Berita

Esai yang Melahirkan Formula Radbruch

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-08-25 18:35:20
Dok. Jstor.org

Pasal 53 KUHP menegaskan hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Namun, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim mesti tetap mengutamakan keadilan. Ketentuan ini diadaptasi dari Formula Radbruch (bahasa Jerman: Radbruchsche Formel), yang dikemukakan oleh ahli hukum Gustav Radbruch.

Pada tahun 1946, Radbruch menerbitkan esai berjudul Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht yang dimuat di jurnal Süddeutsche Juristen-Zeitung. Publikasi ini disusun berdasarkan pengamatan Radbruch pascapemerintahan Nazi, ketika sebelumnya hukum positif justru digunakan sebagai tameng untuk menjustifikasi ketidakadilan. Dalam esai tersebut, Radbruch mengemukakan sejumlah peristiwa yang menjadi landasan gagasannya sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Kota Wiesbaden pada November 1945. Menurut pengadilan, peraturan Nazi yang menyatakan bahwa “properti orang Yahudi diserahkan kepada Negara bertentangan dengan hukum alam, dan serta-merta batal demi hukum sejak diundangkan.”

Baca Juga: Apakah Tujuan Hukum Gustav Radbruch Merupakan Sebuah Utopia?

2. Kasus Pelapor yang Dendam (The Grudge Informer Case). Puttfarken—seorang pegawai Departemen Kehakiman pada masa Nazi—melaporkan pedagang bernama Göttig karena menulis bahwa “Hitler adalah pembunuh massal dan bertanggung jawab atas perang” di dinding toilet. Akibatnya, Göttig dijatuhi hukuman mati.

Setelah rezim Nazi runtuh, Puttfarken diadili karena dianggap telah menyebabkan kematian Göttig. Menurut jaksa, Puttfarken tak dapat berlindung dibalik hukum positif, karena tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan Göttig. Puttfarken bahkan dipandang sebagai pelaku pembunuhan tidak langsung, karena dengan sengaja menjadikan pengadilan sebagai alat untuk membunuh Göttig. Pengadilan Thuringian di Nordhausen  kemudian menghukum Puttfarken dengan penjara seumur hidup.

3. Kepala Kejaksaan Sachsen, Dr. J. U. Schroeder, mengumumkan kepada pers niat untuk menegakkan prinsip pidana berupa pertanggungjawaban atas putusan peradilan yang tidak manusiawi, bahkan ketika putusan tersebut didasarkan pada peraturan Sosialisme Nasional. Menurutnya, undang-undang Sosialisme Nasional yang digunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman mati tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum sama sekali, karena Enabling Act tanggal 24 Maret 1933 diterbitkan secara inkonstitusional dan para anggota parlemen mengalami tekanan.

4. Sebuah laporan dari Kota Halle memberitakan dua asisten algojo bernama Kleine dan Rose, dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam sejumlah eksekusi yang melanggar hukum. Sejak April 1944 hingga Maret 1945, Kleine terlibat dalam 931 eksekusi dan memperoleh bayaran sejumlah 26.433 Reichsmark. Hukuman ini tampaknya dijatuhkan berdasarkan Allied Control Council Law No. 10, mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal yang menjadi perhatian adalah kedua terdakwa menjalankan pekerjaan tersebut secara sukarela. Padahal, asisten algojo memiliki kesempatan untuk menolak pekerjaan tersebut, antara lain dengan alasan kesehatan atau alasan lainnya.

5. Masih dari Sachsen pada tahun 1943, terdapat kasus ketika seorang prajurit meninggalkan posnya ketika bertugas mengawal tawanan perang di Front Timur, karena “jijik terhadap perlakuan tidak manusiawi yang diterima para tawanan.” Dalam pelariannya, ia mendatangi apartemen istrinya dan ditemukan oleh seorang sersan yang hendak menangkapnya. Prajurit tersebut berhasil mengambil pistol dinas dan menembak sersan itu dari belakang hingga meninggal.

Setelah kembali ke Sachsen dari Swiss pada tahun 1945, sang prajurit ditangkap dan kantor penuntut umum menyiapkan dakwaan atas pembunuhan terhadap seorang pejabat. Namun, kepala kejaksaan memerintahkan pembebasan dan penghentian proses hukum berdasarkan Pasal 54 KUHP, dengan pertimbangan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Prioritas Tiga Tujuan Hukum

Dalam esainya, Radbruch menguraikan tiga nilai yang menjadi tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika menyusun peringkat dari nilai-nilai ini, kemanfaatan hukum dalam melayani kepentingan umum ditempatkan pada urutan terakhir. Menurutnya, hukum bukanlah segala sesuatu yang “menguntungkan masyarakat”. Sebaliknya, apa yang menguntungkan masyarakat dalam jangka waktu panjang justru adalah hukum yang menciptakan kepastian dan menegakkan keadilan.

Kepastian hukum menempati urutan kedua, karena diperlukan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat dan keadilan. Hukum harus bersifat pasti, sehingga ia tidak bisa ditafsirkan dan diberlakukan berbeda, merupakan salah satu syarat dari keadilan.

Baca Juga: Menyeimbangkan Neraca Radbruch: Transisi Pengadilan Pajak Menuju Rumah Baru MA

Selanjutnya, keadilan berada di urutan teratas. Namun, ketika timbul konflik antara kepastian hukum dan keadilan, maka sebenarnya terjadi konflik antara keadilan dengan dirinya sendiri—sebuah pertentangan antara keadilan yang tampak dengan keadilan yang sebenarnya. Pertentangan ini dinyatakan dalam ajaran Injil, dalam perintah untuk “taat kepada mereka (pemerintah) yang berkuasa atas kamu, dan pasrahkan dirimu”, serta dalam ajaran untuk “mematuhi Tuhan daripada manusia”. 

Radbruch menawarkan solusi untuk menyelesaikan konflik antara keadilan dan kepastian hukum. Pada prinsipnya, hukum positif tetap harus diutamakan meskipun substansinya tidak adil atau tidak bermanfaat bagi masyarakat. Namun, apabila hukum positif menyangkal prinsip kesetaraan—yang merupakan inti dari keadilan—maka undang-undang tersebut tidak sekadar merupakan “hukum yang cacat”, melainkan kehilangan sifat hukumnya sama sekali. Sebab hukum—termasuk hukum positif—tidak dapat dipahami terlepas dari tujuan untuk mewujudkan keadilan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…