Cari Berita

Tragedi Pulau Siuncal, Ini Vonis 10 Warga di Lampung Yang Bunuh & Buang Korban ke Laut

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-12-05 15:15:49
Dok. Ist.

Gedong Tataan, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menjatuhkan putusan 6 tahun penjara kepada 9 terdakwa dan 8 tahun 6 bulan penjara kepada 1 terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Aliyan (Alm), warga Dusun Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. 

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, (4/12/2025) dalam perkara Nomor 69/Pid.B/2025/PN Gdt, 70/Pid.B/2025/PN Gdt, dan 71/Pid.B/2025/PN Gdt.

“Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” bunyi amar putusan.

Baca Juga: Ketika Laut Menuntut Haknya, Dari Antroposentris ke Ekosentris

Putusan tersebut dibacakan oleh Nugraha Medica Prakasa sebagai Hakim Ketua, M. Rizqi Zamzami, dan Nazarida Anastassia Haniva, yang memutuskan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Aliyan, yang kerap mengancam warga dengan senjata tajam, membacok cucunya sendiri, Saparudin, dengan golok. Saparudin berteriak minta tolong, dan warga berdatangan.

Diantara yang datang adalah Saptulloh (ayah Saparudin) yang langsung memukul Aliyan dengan kayu bakar pada bagian kepala. Aliyan jatuh tak sadarkan diri. Namun, amuk massa tak berhenti disitu. Sejumlah warga, termasuk 4 terdakwa, ikut memukul, menendang, dan menginjak tubuh Aliyan yang sudah tak berdaya. Tubuh korban lalu diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibawa ke Dermaga Pulau Siuncal menggunakan bambu pengusung sejauh sekitar 150 meter. Di dermaga, karung tersebut ditarik perahu selama 30 menit ke tengah laut, diberi batu pemberat, lalu dilemparkan ke laut.

Hingga kini lebih dari 8 bulan setelah kejadian jenazah Aliyan belum ditemukan, meski sudah dilakukan operasi pencarian oleh Basarnas dengan hasil nihil.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Menariknya lagi Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Para Saksi yang menyatakan pada pokoknya di Desa Pulau Legundi tempat mereka tinggal tidak ada polisi sehingga masyarakat tidak memiliki akses untuk melaporkan segala hal yang dianggap meresahkan warga, dikarenakan akses menuju kantor polisi terdekat harus ditempuh dengan menggunakan perahu serta dengan waktu tempuh yang cukup memakan waktu, maka sudah sepatutnya hal tersebut dapat dijadikan concern bagi pemangku kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas atau setidak-tidaknya mengoptimalkan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan, atau dalam hal ini Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam upaya preventif, proaktif, dan partisipatif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Atas dibacakannya putusan tersebut Penuntut Umum, maupun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana jangka waktu yang ditentukan undang-undang. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…