Takengon, Aceh — Sengketa sertipikat hak milik atas sebidang kebun kopi yang telah berlangsung cukup panjang akhirnya menemukan titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Bukan melalui pertarungan siapa yang menang dan siapa yang kalah, perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tkn tersebut justru berakhir melalui perdamaian yang lahir dari kesepakatan para pihak.
Perselisihan bermula dari penyerahan sertipikat hak milik atas tanah kebun kepada pihak Tergugat yang berkaitan dengan rencana penyelesaian atas sebagian tanah. Dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai pengembalian sertipikat serta pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan oleh para pihak.
Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan bahkan telah ditempuh sebelum perkara diajukan ke pengadilan, termasuk perdamaian di tingkat kampung. Namun, titik temu belum kunjung tercapai. Perkara pun akhirnya bergulir di PN Takengon.
Baca Juga: Transformasi Digital, BPN Palembang Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik ke Ketua PT Palembang
Pada tahap awal persidangan, mediasi wajib belum berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Namun, harapan untuk berdamai ternyata belum tertutup. Ketika pemeriksaan pokok perkara telah berjalan, para pihak kembali membuka ruang dialog dan memilih menempuh perdamaian sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Gusti Muhammad Azwar Iman sebagai Hakim Ketua, serta Anisa Rahman dan Septriono Situmorang sebagai Hakim Anggota. Dalam proses perdamaian sukarela tersebut, Anisa Rahman selaku salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara menjalankan fungsi mediator untuk mempertemukan kembali kepentingan para pihak.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (17/09/2026), para pihak mencapai kesepakatan tertulis untuk mengakhiri seluruh sengketa dengan dilandasi itikad baik.
Tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, salah satu persoalan utama dalam perkara ini langsung diselesaikan. Pada hari yang sama, sertipikat hak milik yang menjadi pusat perselisihan diserahkan kembali oleh pihak Tergugat kepada pihak Penggugat di ruang mediasi PN Takengon.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi simbol konkret bahwa para pihak telah menemukan jalan keluar dari sengketa yang selama ini berlarut. Selanjutnya, para pihak memohon agar kesepakatan tersebut dikuatkan oleh pengadilan dalam Akta Perdamaian (akte van dading).
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (24/09/2026), PN Takengon menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dan menghukum kedua belah pihak untuk menaati serta melaksanakan seluruh isi kesepakatan.
“Karena para pihak telah sepakat untuk berdamai, maka tidak ada pihak yang dikalahkan dalam perkara ini. Penyelesaian sengketa melalui perdamaian memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri jalan keluar atas persoalan yang mereka hadapi,” demikian inti pertimbangan pengadilan dalam menguatkan kesepakatan tersebut.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa perdamaian tidak selalu harus lahir pada awal proses persidangan. Ketika pemeriksaan perkara telah berjalan pun, pintu dialog tetap terbuka sepanjang para pihak memiliki kemauan untuk mencari penyelesaian bersama.
Baca Juga: Kisah PN Takengon Berjuang Menembus Wilayah Terisolir Bencana
Pada akhirnya, sengketa yang bermula dari sertipikat yang tak kunjung kembali ditutup dengan sertipikat yang telah diserahkan, kesepakatan yang mengikat, dan perkara yang berakhir damai.
Dari ruang mediasi PN Takengon, sengketa panjang itu akhirnya menemukan ujungnya—bukan dengan kemenangan salah satu pihak, melainkan dengan kesepakatan yang dipilih dan ditaati bersama. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI