Seminggu telah berlalu, sejak
penulis menguraikan praktik peradilan yang mengabulkan permohonan undue delay (Selengkapnya baca Part 1: Undue
delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan). (1)
Kali ini, penulis mengajak pembaca melihat sisi sebaliknya: mengapa permohonan undue
delay ditolak?
Dari putusan-putusan tersebut, menarik untuk
ditelusuri bukan hanya menilai “sekadar berapa lama penyidikan telah
berlangsung,” tetapi “apa yang telah dilakukan penyidik selama waktu tersebut,”
“apa hambatan yang dihadapi,” dan “apakah terdapat alasan yang sah yang dapat
menjelaskan belum selesainya proses penyidikan.” Dengan kata lain, pengadilan tidak
hanya menghitung waktu, tetapi “menguji” apa yang terjadi di dalam waktu
tersebut.
Secara yuridis, undue delay terdapat dalam
Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang
memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus
mengenai “penundaan terhadap
penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”
Baca Juga: Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan (Part: 1)
Sebelum
mengulas lebih lanjut penolakan permohonan undue delay dalam praktik
peradilan Indonesia, penulis terlebih dahulu meninjau komparasi regulasi dan
penerapannya di mancanegara. Praktik pada European Court of Human Rights
(ECtHR), menunjukkan kemiripan pdengan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP.
ECtHR
menggunakan standar “reasonable time” berdasarkan
Article 6 §1 ECtHR. Dalam menilai apakah proses pidana berlangsung terlalu
lama, ECtHR melihat kompleksitas perkara, perilaku pemohon, serta perilaku
otoritas yang berwenang. (2) Hal yang sangat penting untuk
Pasal 158 huruf e KUHAP adalah penegasan ECtHR bahwa perkara yang kompleks
sekalipun tidak membenarkan penangan perkara yang berlarut tanpa ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan
ECtHR secara eksplisit menyatakan: “lengthy periods of unexplained
inactivity” tidak dapat dianggap sebagai waktu yang wajar, sekalipun
perkara memiliki tingkat kompleksitas tertentu. (3) Prinsip ini sangat dekat
dengan konstruksi Indonesia: bukan semata-mata berapa lama perkara berlangsung, tetapi
apakah terdapat alasan yang sah dan aktivitas nyata selama periode penangan
perakara tersebut.
Contoh
dikabulkan dalam perkara Benes
v. Austria. Dalam Benes v. Austria, perkara pidana
berlangsung 14 tahun, 8 bulan, 18 hari. ECtHR mengakui perkara
tersebut cukup kompleks karena melibatkan banyak terdakwa dan kejahatan yang
dilakukan di beberapa negara. Namun kompleksitas tersebut tidak cukup untuk
menjelaskan keseluruhan waktu yang di habiskan. (4) Contoh yang sangat relevan:
setelah ahli pertama meninggal, tidak terdapat aktivitas yang dapat dilihat dari otoritas
sampai ahli kedua menyampaikan pendapatnya. ECtHR menilai
periode tersebut sebagai keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan dan
menyatakan adanya pelanggaran terhadap Article 6 §1. (5)
Kesimpulan
dari kasus di atas: Perkara yang kompleks tidak dapat dijadikan alasan otomatis
untuk membenarkan seluruh keterlambatan. Berlalunya waktu tanpa kepastian yang
tidak dapat dijelaskan tetap dapat menjadi undue delay.
Contoh
lain yang menolak praktik undue delay dalam perkara Kryuk v. Russia. Dalam Kryuk v. Russia,
ECtHR justru memberikan contoh untuk menolak anggapan bahwa setiap perkara lama otomatis
merupakan undue
delay. Perkara tersebut berlangsung lebih dari
lima tahun dan memang kompleks salah satunya disebabkan banyaknya pelaku tindak
pidana. (6)
Kesimpulan
perkara kedua, proses penanganan perkara yang panjang tidak otomatis undue delay. Karena
yang dilihat adalah apa yang dilakukan otoritas selama waktu tersebut
dan dari
mana keterlambatan itu berasal.
Saatnya melihat bagaimana praktik peradilan di
Indonesia menolak undue delay dalam putusannya. Penulis setidaknya
mengutip 3 putusan pengadilan negeri, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Hakim
menilai “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah” dengan menggunakan
3 (tiga) indikator sekaligus agar penilaiannya lebih terarah, pasti dan
obyektif yaitu: a. termohon tidak melakukan tindakan hukum dan/atau
administrasi sama sekali; b. terdapat penghentian terselubung tanpa dasar
hukum; c. terdapat tindakan yang bertentangan dengan asas due process of
law.
- Dalil Pemohon bahwa sejak SP2HP Pemohon
pada tanggal 14 November 2025 sampai sekitar 5 (lima) bulan penyidikan tidak
ada perkembangan, harus dipandang lebih jauh bahwa ukuran undue delay
dalam penyidikan bukan hanya tentang lamanya waktu semata, karena dalam KUHAP
juga tidak dinyatakan secara tegas mengenai jangka waktu penyidikan, akan
tetapi dilihat juga ada atau tidaknya alasan yang objektif di balik lamanya
waktu tersebut, dalam hal ini penyidik mematuhi petunjuk P-19 dari Penuntut
Umum untuk memperbaiki berkas perkara baik formil maupun materiil (vide bukti
P-17) sehingga indikakor huruf a tidak terpenuhi.
- Hakim mempertimbangkan berdasarkan bukti
Surat bertanda P-14 dan T-18, keduanya berupa SPDP perkara Pemohon kepada
Kejaksaan Negeri XXX tanggal 25 Mei 2026, lalu bukti Surat P 15 berupa SP2HP
kepada XXX tanggal 2 Juni 2026, lalu bukti T-19 berupa P.1A (Tanda Terima Penerimaan
SPDP) tanggal 25 Mei 2026, kemudian bukti T-20 berupa Surat Pengiriman Kembali
Berkas Perkara Pemohon dan bukti T-23 berupa Bukti pengiriman SP2HP (buku
expedisi), dimana bukti-bukti surat tersebut bersesuain dengan keterangan Para
Saksi yang Saksi dengar dari Pemohon bahwa sejak masuknya Permohonan Pra
Peradilan Pemohon, banyak Surat dari Kepolisian berdatangan, sehingga fakta
hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berproses dan tidak dihentikan. Sehingga, tidak ditemukannya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), menunjukkan bahwa perkara laporan polisi Pemohon
tidak terdapat penghentian terselubung tanpa dasar hukum, dengan demikian
indikator huruf b tidak terpenuhi;
- Bahwa
Penyidik telah melakukan tugas dan menjalankan kewenangannya sesuai pasal 7
ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, diantaranya: 1. Menerima Laporan dari seseorang mengenai adanya
tindak pidana; 2. Mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; 3.
Mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan tersangka;
4. Melakukan upaya paksa huruf a (penetapan tersangka). Berdasarkan
tindakan-tindakan Termohon diatas, telah terbukti setidaknya Termohon telah
melaksanakan 4 tugasnya sesuai prosedur yang ada dan tercatat dalam surat
sehingga tidak bertentangan dengan due process of law. Maka indikator huruf c
tidak terpenuhi.
- “…maka berkas perkara yang dalam keadaan dimana penyidik sudah menilai cukup bukti dan tetap melimpahkan berkas kepada Penuntut Umum namun Penuntut Umum berpendapat penyidikan belum maksimal, berkas perkara akan lebih banyak Probabilitas atau kemungkinan untuk dihentikan baik oleh Penyidik maupun oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, tindakan Penyidik dalam hal ini Termohon yang tidak tergesa-gesa untuk melimpahkan berkas perkara Kembali kepada Penuntut Umum dengan fokus untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum merupakan Tindakan yang cukup tepat untuk menghindari penghentian perkara; Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas dihubungkan dengan tidak terpenuhinya indikator adanya penundaaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah mulai dari huruf a sampai dengan huruf c, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan untuk dikabulkan dan patut untuk ditolak.”
2.
Menimbang,
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sejak diterimanya laporan/pengaduan,
Termohon telah melakukan tindakan-tindakan hukum secara bertahap, antara lain
Menerima Pengaduan, Klarifikasi dan pendalaman awal, Pemeriksaan Pelapor,
Pemeriksaan Saksi-Saksi, Permintaan dokumen. Dengan adanya tindakan-tindakan
tersebut maka perkara a quo tetap berjalan dan tidak pernah ditelantarkan.
Menimbang, bahwa Hakim setelah meneliti dengan seksama bukti surat yang
diajukan oleh Termohon sebagimana tersebut diatas menilai bahwa keterlambatan
penanganan perkara bukan disebabkan unsur kesengajaan dari Penyidik, melainkan
karena masih adanya prosedur dan petunjuk yang harus dipenuhi agar proses hukum
berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap menjamin keadilan bagi
pelapor maupun terlapor, oleh karena masih diperlukan kelengkapan alat bukti
guna mendukung proses pembuktian di sidang Persidangan nantinya;
3.
Menimbang,
bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan Termohon tersebut, Termohon telah
melakukan serangkaian tindak lanjut penyidikan terhadap laporan Pemohon dan
didapat fakta bahwa calon tersangka/terlapor melarikan diri dan penyidik telah
melakukan upaya pencarian berupa pemanggilan resmi, mendatangi alamat yang
diketahui, meminta bantuan pencarian kepada satuan lain, dan telah pula
menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Menimbang, bahwa Hakim melihat
terhadap laporan Pemohon telah memenuhi syarat bahwa Para Termohon selaku
Penyidik benar-benar telah melakukan upaya pencarian dan penyidikan masih berjalan,
Penyidik telah melakukan langkah konkret; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
hukum di atas karena para Termohon telah dapat membukitkan rangkaian tindak
lanjut Laporan Pemohon sebagai Penyidik dalam proses penegakan hukum dan para
Termohon aktif melaksanakan tindakan penyidikan maka dalil permohonan Pemohon
telah dapat terbantahkan dan tidak dapat terbukti;
Berdasarkan
ketiga putusan tersebut, terlihat pengadilan memiliki kecenderungan untuk tidak
menjadikan lamanya penyidikan sebagai ukuran tunggal dalam menentukan ada atau
tidaknya undue delay. Setidaknya terdapat tiga pola pertimbangan yang
menjadi dasar penolakan permohonan.
Pertama,
adanya aktivitas penyidikan yang nyata dan dapat dibuktikan, baik melalui
pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, maupun tindakan administrasi
penyidikan.
Kedua,
adanya alasan objektif yang menjelaskan lamanya proses, seperti pemenuhan
petunjuk Penuntut Umum, kebutuhan melengkapi alat bukti, dan prosedur hukum
yang masih harus dijalankan.
Ketiga,
adanya langkah konkret penyidik dalam mengatasi hambatan penyidikan, termasuk
melakukan pencarian terhadap terlapor atau tersangka yang melarikan diri hingga
menerbitkan DPO.
Ketiga pola tersebut memperlihatkan bahwa selama penyidik mampu menunjukkan perkembangan penanganan perkara dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, lamanya proses belum tentu dapat dikualifikasikan sebagai penundaan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, praktik peradilan yang menolak permohonan undue delay memberikan pesan bahwa tidak setiap keterlambatan adalah pelanggaran hukum, tetapi setiap keterlambatan harus dapat dibuktikan alasannya secara hukum. (gp)
Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay
Refrensi:
- https://dandapala.com/article/detail/undue-delay-dikabulkan-menguji-batas-waktu-penyidikan-di-pengadilan-part-1
- European
Court of Human Rights. Case of Kandzhov v. Bulgaria. Application no.
68294/13. Judgment dated November 6, 2016. https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-166979.
- Ibid.
- European
Court of Human Rights. Case of Beneš v. Austria. Application no.
15838/13. Judgment dated March 9, 2016. https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-170149.
- Ibid.
- Ibid.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI