Cari Berita

Undue Delay Ditolak: Mengkaji Alasan di Balik Lamanya Penyidikan (Part: 2)

M. Luthfan HD Darus M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor
2026-11-02 08:00:10
Dok. Ist.

Seminggu telah berlalu, sejak penulis menguraikan praktik peradilan yang mengabulkan permohonan undue delay (Selengkapnya baca Part 1: Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan). (1) Kali ini, penulis mengajak pembaca melihat sisi sebaliknya: mengapa permohonan undue delay ditolak?

Dari putusan-putusan tersebut, menarik untuk ditelusuri bukan hanya menilai “sekadar berapa lama penyidikan telah berlangsung,” tetapi “apa yang telah dilakukan penyidik selama waktu tersebut,” “apa hambatan yang dihadapi,” dan “apakah terdapat alasan yang sah yang dapat menjelaskan belum selesainya proses penyidikan.” Dengan kata lain, pengadilan tidak hanya menghitung waktu, tetapi “menguji” apa yang terjadi di dalam waktu tersebut.

Secara yuridis, undue delay terdapat dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”

Baca Juga: Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan (Part: 1)

Sebelum mengulas lebih lanjut penolakan permohonan undue delay dalam praktik peradilan Indonesia, penulis terlebih dahulu meninjau komparasi regulasi dan penerapannya di mancanegara. Praktik pada European Court of Human Rights (ECtHR), menunjukkan kemiripan pdengan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP.

ECtHR menggunakan standar “reasonable time” berdasarkan Article 6 §1 ECtHR. Dalam menilai apakah proses pidana berlangsung terlalu lama, ECtHR melihat kompleksitas perkara, perilaku pemohon, serta perilaku otoritas yang berwenang. (2) Hal yang sangat penting untuk Pasal 158 huruf e KUHAP adalah penegasan ECtHR bahwa perkara yang kompleks sekalipun tidak membenarkan penangan perkara yang berlarut tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan ECtHR secara eksplisit menyatakan: “lengthy periods of unexplained inactivity” tidak dapat dianggap sebagai waktu yang wajar, sekalipun perkara memiliki tingkat kompleksitas tertentu. (3) Prinsip ini sangat dekat dengan konstruksi Indonesia: bukan semata-mata berapa lama perkara berlangsung, tetapi apakah terdapat alasan yang sah dan aktivitas nyata selama periode penangan perakara tersebut.

Contoh dikabulkan dalam perkara Benes v. Austria. Dalam Benes v. Austria, perkara pidana berlangsung 14 tahun, 8 bulan, 18 hari. ECtHR mengakui perkara tersebut cukup kompleks karena melibatkan banyak terdakwa dan kejahatan yang dilakukan di beberapa negara. Namun kompleksitas tersebut tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan waktu yang di habiskan. (4) Contoh yang sangat relevan: setelah ahli pertama meninggal, tidak terdapat aktivitas yang dapat dilihat dari otoritas sampai ahli kedua menyampaikan pendapatnya. ECtHR menilai periode tersebut sebagai keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan dan menyatakan adanya pelanggaran terhadap Article 6 §1. (5)

Kesimpulan dari kasus di atas: Perkara yang kompleks tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk membenarkan seluruh keterlambatan. Berlalunya waktu tanpa kepastian yang tidak dapat dijelaskan tetap dapat menjadi undue delay.

Contoh lain yang menolak praktik undue delay dalam perkara Kryuk v. Russia. Dalam Kryuk v. Russia, ECtHR justru memberikan contoh untuk menolak anggapan bahwa setiap perkara lama otomatis merupakan undue delay. Perkara tersebut berlangsung lebih dari lima tahun dan memang kompleks salah satunya disebabkan banyaknya pelaku tindak pidana. (6)

Kesimpulan perkara kedua, proses penanganan perkara yang panjang tidak otomatis undue delay. Karena yang dilihat adalah apa yang dilakukan otoritas selama waktu tersebut dan dari mana keterlambatan itu berasal.

Saatnya melihat bagaimana praktik peradilan di Indonesia menolak undue delay dalam putusannya. Penulis setidaknya mengutip 3 putusan pengadilan negeri, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.      Hakim menilai “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah” dengan menggunakan 3 (tiga) indikator sekaligus agar penilaiannya lebih terarah, pasti dan obyektif yaitu: a. termohon tidak melakukan tindakan hukum dan/atau administrasi sama sekali; b. terdapat penghentian terselubung tanpa dasar hukum; c. terdapat tindakan yang bertentangan dengan asas due process of law.

  • Dalil Pemohon bahwa sejak SP2HP Pemohon pada tanggal 14 November 2025 sampai sekitar 5 (lima) bulan penyidikan tidak ada perkembangan, harus dipandang lebih jauh bahwa ukuran undue delay dalam penyidikan bukan hanya tentang lamanya waktu semata, karena dalam KUHAP juga tidak dinyatakan secara tegas mengenai jangka waktu penyidikan, akan tetapi dilihat juga ada atau tidaknya alasan yang objektif di balik lamanya waktu tersebut, dalam hal ini penyidik mematuhi petunjuk P-19 dari Penuntut Umum untuk memperbaiki berkas perkara baik formil maupun materiil (vide bukti P-17) sehingga indikakor huruf a tidak terpenuhi.
  • Hakim mempertimbangkan berdasarkan bukti Surat bertanda P-14 dan T-18, keduanya berupa SPDP perkara Pemohon kepada Kejaksaan Negeri XXX tanggal 25 Mei 2026, lalu bukti Surat P 15 berupa SP2HP kepada XXX tanggal 2 Juni 2026, lalu bukti T-19 berupa P.1A (Tanda Terima Penerimaan SPDP) tanggal 25 Mei 2026, kemudian bukti T-20 berupa Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara Pemohon dan bukti T-23 berupa Bukti pengiriman SP2HP (buku expedisi), dimana bukti-bukti surat tersebut bersesuain dengan keterangan Para Saksi yang Saksi dengar dari Pemohon bahwa sejak masuknya Permohonan Pra Peradilan Pemohon, banyak Surat dari Kepolisian berdatangan, sehingga fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berproses dan tidak dihentikan. Sehingga, tidak ditemukannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menunjukkan bahwa perkara laporan polisi Pemohon tidak terdapat penghentian terselubung tanpa dasar hukum, dengan demikian indikator huruf b tidak terpenuhi;
  • Bahwa Penyidik telah melakukan tugas dan menjalankan kewenangannya sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diantaranya: 1. Menerima Laporan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; 2. Mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; 3. Mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan tersangka; 4. Melakukan upaya paksa huruf a (penetapan tersangka). Berdasarkan tindakan-tindakan Termohon diatas, telah terbukti setidaknya Termohon telah melaksanakan 4 tugasnya sesuai prosedur yang ada dan tercatat dalam surat sehingga tidak bertentangan dengan due process of law. Maka indikator huruf c tidak terpenuhi.
  • “…maka berkas perkara yang dalam keadaan dimana penyidik sudah menilai cukup bukti dan tetap melimpahkan berkas kepada Penuntut Umum namun Penuntut Umum berpendapat penyidikan belum maksimal, berkas perkara akan lebih banyak Probabilitas atau kemungkinan untuk dihentikan baik oleh Penyidik maupun oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, tindakan Penyidik dalam hal ini Termohon yang tidak tergesa-gesa untuk melimpahkan berkas perkara Kembali kepada Penuntut Umum dengan fokus untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum merupakan Tindakan yang cukup tepat untuk menghindari penghentian perkara; Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas dihubungkan dengan tidak terpenuhinya indikator adanya penundaaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah mulai dari huruf a sampai dengan huruf c, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan untuk dikabulkan dan patut untuk ditolak.”

2.      Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sejak diterimanya laporan/pengaduan, Termohon telah melakukan tindakan-tindakan hukum secara bertahap, antara lain Menerima Pengaduan, Klarifikasi dan pendalaman awal, Pemeriksaan Pelapor, Pemeriksaan Saksi-Saksi, Permintaan dokumen. Dengan adanya tindakan-tindakan tersebut maka perkara a quo tetap berjalan dan tidak pernah ditelantarkan. Menimbang, bahwa Hakim setelah meneliti dengan seksama bukti surat yang diajukan oleh Termohon sebagimana tersebut diatas menilai bahwa keterlambatan penanganan perkara bukan disebabkan unsur kesengajaan dari Penyidik, melainkan karena masih adanya prosedur dan petunjuk yang harus dipenuhi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap menjamin keadilan bagi pelapor maupun terlapor, oleh karena masih diperlukan kelengkapan alat bukti guna mendukung proses pembuktian di sidang Persidangan nantinya;

 

3.      Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan Termohon tersebut, Termohon telah melakukan serangkaian tindak lanjut penyidikan terhadap laporan Pemohon dan didapat fakta bahwa calon tersangka/terlapor melarikan diri dan penyidik telah melakukan upaya pencarian berupa pemanggilan resmi, mendatangi alamat yang diketahui, meminta bantuan pencarian kepada satuan lain, dan telah pula menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Menimbang, bahwa Hakim melihat terhadap laporan Pemohon telah memenuhi syarat bahwa Para Termohon selaku Penyidik benar-benar telah melakukan upaya pencarian dan penyidikan masih berjalan, Penyidik telah melakukan langkah konkret; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum di atas karena para Termohon telah dapat membukitkan rangkaian tindak lanjut Laporan Pemohon sebagai Penyidik dalam proses penegakan hukum dan para Termohon aktif melaksanakan tindakan penyidikan maka dalil permohonan Pemohon telah dapat terbantahkan dan tidak dapat terbukti;


Berdasarkan ketiga putusan tersebut, terlihat pengadilan memiliki kecenderungan untuk tidak menjadikan lamanya penyidikan sebagai ukuran tunggal dalam menentukan ada atau tidaknya undue delay. Setidaknya terdapat tiga pola pertimbangan yang menjadi dasar penolakan permohonan.

Pertama, adanya aktivitas penyidikan yang nyata dan dapat dibuktikan, baik melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, maupun tindakan administrasi penyidikan.

Kedua, adanya alasan objektif yang menjelaskan lamanya proses, seperti pemenuhan petunjuk Penuntut Umum, kebutuhan melengkapi alat bukti, dan prosedur hukum yang masih harus dijalankan.

Ketiga, adanya langkah konkret penyidik dalam mengatasi hambatan penyidikan, termasuk melakukan pencarian terhadap terlapor atau tersangka yang melarikan diri hingga menerbitkan DPO.

Ketiga pola tersebut memperlihatkan bahwa selama penyidik mampu menunjukkan perkembangan penanganan perkara dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, lamanya proses belum tentu dapat dikualifikasikan sebagai penundaan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, praktik peradilan yang menolak permohonan undue delay memberikan pesan bahwa tidak setiap keterlambatan adalah pelanggaran hukum, tetapi setiap keterlambatan harus dapat dibuktikan alasannya secara hukum. (gp)

Penulis: Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Cirebon.

Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay


Refrensi:

  1. https://dandapala.com/article/detail/undue-delay-dikabulkan-menguji-batas-waktu-penyidikan-di-pengadilan-part-1
  2. European Court of Human Rights. Case of Kandzhov v. Bulgaria. Application no. 68294/13. Judgment dated November 6, 2016. https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-166979.
  3. Ibid.
  4. European Court of Human Rights. Case of Beneš v. Austria. Application no. 15838/13. Judgment dated March 9, 2016. https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-170149.
  5. Ibid.
  6. Ibid.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…