Pasal 158 huruf
e KUHAP 2025 membawa persoalan yang sebelumnya belum ditempatkan secara
tegas dalam ruang praperadilan. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang
sah sekarang dapat diuji di hadapan hakim. Praperadilan karena itu tidak lagi
hanya berhadapan dengan tindakan yang bentuknya mudah dikenali, seperti
penangkapan, penahanan, penyitaan, atau penghentian penyidikan. Perkara yang
tidak kunjung bergerak pun dapat dipersoalkan.
Pembicaraan
mengenai undue delay mudah terjebak pada pertanyaan tentang waktu.
Berapa lama perkara boleh berjalan sebelum keterlambatannya dianggap tidak
wajar? KUHAP tidak memberikan angka yang berlaku untuk setiap perkara. Pilihan
demikian dapat dimengerti. Perkara dengan beberapa saksi dan bukti sederhana
tentu tidak sama dengan perkara yang membutuhkan pemeriksaan ahli, analisis
bukti digital, penelusuran transaksi, banyak pihak, atau kerja sama dengan
negara lain.
Lamanya
proses, karena itu, tidak cukup untuk berdiri sendiri. Perkara yang berjalan
cukup lama belum tentu menunjukkan adanya penundaan yang tidak dapat dibenarkan
apabila selama waktu tersebut terdapat pekerjaan nyata dan hambatan objektif
yang memang membutuhkan waktu. Sebaliknya, perkara yang umurnya belum terlalu
panjang dapat menimbulkan masalah apabila nyaris tidak menunjukkan
perkembangan.
Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay
Praktik
praperadilan mulai memperlihatkan cara pandang semacam itu. Hakim tidak hanya
menghitung usia perkara, tetapi juga memeriksa apa yang telah dilakukan selama
proses berjalan. Pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, gelar perkara,
supervisi, penyampaian perkembangan perkara, serta tindakan lain yang dapat
ditelusuri menjadi relevan untuk melihat apakah proses benar-benar bergerak.
Persoalannya
menjadi lebih rumit ketika pemeriksaan memasuki pembuktian. Pasal 158 huruf e
sesungguhnya mempertemukan 2 jenis fakta yang tidak berada pada posisi yang
sama. Pertama, ada fakta mengenai penundaan penanganan perkara. Kedua, ada
fakta mengenai ada atau tidaknya alasan yang sah untuk menjelaskan penundaan
tersebut.
Penundaan
relatif dapat dilihat dari luar. Pelapor dapat mengetahui bahwa laporannya
tidak menunjukkan perkembangan. Korban mengetahui proses yang ditunggu belum
bergerak. Tersangka mengetahui status hukumnya belum memperoleh kepastian.
Pemohon juga dapat menunjukkan kapan perkembangan terakhir disampaikan, berapa
lama tidak ada perubahan yang dapat diketahui, atau apa yang terjadi setelah
informasi diminta.
Alasan
di balik keadaan itu berbeda. Pemohon belum tentu mengetahui apakah penyidik
sedang mencari saksi yang belum ditemukan, menunggu pemeriksaan ahli,
menganalisis bukti elektronik, berkoordinasi dengan penuntut umum, atau justru
tidak melakukan langkah yang berarti. Fakta semacam ini sebagian besar berada
dalam catatan dan penguasaan aparat yang menangani perkara.
Perbedaan
penguasaan fakta tersebut seharusnya mempunyai arti dalam pembuktian.
Jika
pemohon harus membuktikan seluruh unsur sejak awal, pemohon bukan hanya
dituntut menunjukkan bahwa perkara mengalami stagnasi, tetapi juga membuktikan
tidak adanya alasan yang sah. Padahal, fakta yang diperlukan untuk mengetahui
ada atau tidaknya alasan tersebut justru banyak berada pada pihak lain.
Pembuktian akhirnya menuntut seseorang menerangkan keadaan internal suatu
proses yang tidak sepenuhnya dapat dijangkaunya.
Masalah
ini sebenarnya pernah muncul dalam pembahasan RKUHAP.[1]
Dalam salah satu masukan terhadap rancangan tersebut pernah diusulkan agar
penyidik atau penuntut umum menanggung beban pembuktian ketika penundaan
penanganan perkara dipersoalkan. Gagasan itu menunjukkan bahwa ketimpangan
akses terhadap informasi sudah pernah disadari. Namun, KUHAP yang akhirnya
berlaku tidak memberikan aturan khusus mengenai pembagian beban pembuktian
untuk Pasal 158 huruf e.
Menyerahkan
seluruh beban kepada aparat juga bukan jawaban yang tepat. Perkara yang
berlangsung lama tidak otomatis merupakan undue delay. Penyidik atau
penuntut umum tidak seharusnya sejak awal ditempatkan dalam posisi seolah-olah
harus membuktikan bahwa seluruh proses yang dijalankan pasti benar.
Yang
diperlukan adalah pembagian fungsi pembuktian yang lebih sesuai dengan karakter
fakta yang hendak diuji.
Pemohon
seyogianya terlebih dahulu menunjukkan keadaan awal yang cukup. Usia perkara
semata belum memadai. Harus ada fakta konkret yang membuat penggunaan waktu
patut dipersoalkan. Bentuknya dapat berupa rentang waktu tanpa perkembangan
yang dapat diketahui, permintaan informasi yang tidak memperoleh penjelasan
memadai, atau keadaan lain yang menunjukkan bahwa keterlambatan telah
memengaruhi kepentingan hukum pemohon.
Pada
tahap ini, pemohon tidak perlu sampai membuktikan bahwa aparat sama sekali
tidak bekerja. Tuntutan seperti itu sulit dipenuhi ketika catatan mengenai
perjalanan perkara tidak berada dalam penguasaannya. Pemohon cukup memperlihatkan
adanya keadaan yang membuat stagnasi tersebut layak diuji lebih jauh.
Setelah
keadaan awal itu terlihat, fokus pemeriksaan bergeser pada alasan di balik
keterlambatan. Di sinilah fakta internal menjadi penting. Penyidik atau
penuntut umum berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerangkan kapan saksi
diperiksa, kapan ahli dimintai pendapat, dokumen apa yang dianalisis,
koordinasi apa yang telah dilakukan, atau hambatan apa yang menyebabkan perkara
belum dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Informasi
semacam itu secara wajar perlu datang dari pihak yang menguasainya.
Hal
tersebut tidak berarti seluruh beban pembuktian beralih kepada aparat. Ada
perbedaan antara membebankan seluruh kewajiban untuk membuktikan undue
delay kepada Termohon dan meminta Termohon menghadirkan fakta yang hanya
dapat diketahui secara memadai dari proses yang berada dalam penguasaannya.
Yang kedua tidak menghapus kewajiban awal pemohon dan juga tidak membuat aparat
otomatis berada pada posisi yang bersalah.
Penjelasan
aparat pun tidak cukup dinilai dari jumlah dokumen yang diajukan. Surat tugas,
laporan kegiatan, pemberitahuan perkembangan perkara, atau gelar perkara dapat
menunjukkan adanya aktivitas, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa perkara
bergerak secara substantif. Hakim perlu melihat hubungan antara tindakan itu
dengan perkembangan perkara. Aktivitas administratif yang terus berulang tidak
dengan sendirinya menjelaskan mengapa suatu perkara belum juga mengalami
kemajuan.
Di
sisi lain, ada hambatan yang sungguh dapat menjelaskan penggunaan waktu. Saksi
mungkin belum ditemukan. Pemeriksaan ahli dapat membutuhkan proses panjang.
Bukti digital memerlukan analisis tertentu. Bantuan dari negara lain juga tidak
selalu diperoleh dengan segera. Alasan semacam itu patut diperhitungkan
sepanjang benar-benar ada, dapat ditelusuri, dan mempunyai hubungan dengan
keterlambatan yang dipersoalkan.
Masalah
berbeda muncul apabila aparat yang menguasai informasi justru tidak mampu
menunjukkan apa yang dilakukan selama periode tersebut. Pernyataan bahwa
perkara “masih diproses” tidak banyak menerangkan sesuatu apabila tidak
didukung fakta yang dapat diperiksa.
Ketiadaan
penjelasan demikian tidak seharusnya langsung membuat undue delay
dianggap terbukti. Tetapi keadaan itu juga tidak tepat diperlakukan sebagai
sesuatu yang netral. Apabila pemohon sudah menunjukkan stagnasi yang cukup
untuk dipersoalkan, ketidakmampuan Termohon menghadirkan fakta yang semestinya
berada dalam penguasaannya dapat dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang
mengurangi kekuatan alasan yang dipakai untuk membenarkan keterlambatan.
Dengan
konstruksi tersebut, pemeriksaan bergerak dalam rangkaian yang saling
berkaitan. Pemohon lebih dahulu memperlihatkan dasar yang cukup untuk
mempertanyakan keterlambatan. Aparat kemudian menjelaskan fakta internal
mengenai penggunaan waktu dan hambatan yang terjadi. Apabila penjelasan yang
seharusnya tersedia tidak dapat ditunjukkan, keadaan itu masuk ke dalam
penilaian bukti. Hakim pada akhirnya tetap menentukan, berdasarkan seluruh fakta
yang diperiksa, apakah penundaan tersebut terjadi tanpa alasan yang sah.
Pola
tersebut belum merupakan kaidah pembuktian yang secara eksplisit ditentukan KUHAP.
Konstruksi ini merupakan cara membaca Pasal 158 huruf e dengan memperhatikan
bahwa fakta mengenai stagnasi dan fakta mengenai alasan yang membenarkannya
tidak berada dalam penguasaan pihak yang sama.
Pendekatan
seperti ini juga berbeda dari pembalikan beban pembuktian secara penuh. Pemohon
tidak dibebaskan dari kewajiban menunjukkan dasar permohonannya. Aparat pun
tidak dibebani untuk membuktikan seluruh prosesnya benar sejak awal. Yang
berubah hanyalah siapa yang secara wajar harus menerangkan fakta tertentu
setelah sifat dan sumber fakta tersebut diketahui.
Praktik
praperadilan yang mulai berkembang sebenarnya telah memperlihatkan
potongan-potongan pola tersebut. Ada perkara ketika hakim memeriksa tindakan
konkret untuk memastikan bahwa proses benar-benar masih berjalan. Dalam perkara
lain, lemahnya penjelasan mengenai alasan keterlambatan ikut memengaruhi
penilaian. Yang belum terbentuk secara terang adalah hubungan antara ambang
awal yang harus ditunjukkan pemohon, kebutuhan menghadirkan fakta internal oleh
aparat, arti dari kegagalan menghadirkan fakta tersebut, dan penilaian akhir
hakim terhadap unsur “tanpa alasan yang sah”.
Namun,
persoalan tersebut membutuhkan lebih dari satu jalur pengaturan.
MA
tetap mempunyai ruang untuk memperjelas tata cara pemeriksaan melalui PERMA.
Pengaturan tersebut dapat menyentuh mekanisme pengajuan permohonan, penyampaian
jawaban Termohon, urutan pemeriksaan, tata cara penyerahan catatan perkembangan
perkara, maupun perlindungan terhadap informasi tertentu yang bersifat
terbatas. Keseragaman dalam aspek prosedural penting agar pemeriksaan Pasal 158
huruf e tidak berkembang terlalu berbeda antarpengadilan.
Namun,
kewenangan tersebut mempunyai batas. Penjelasan Pasal 79 UU MA menegaskan bahwa
MA tidak dimaksudkan untuk mengatur sifat dan kekuatan alat bukti,
penilaiannya, ataupun pembagian beban pembuktian. Karena itu, PERMA kurang tepat
jika diarahkan untuk menetapkan siapa memikul beban pembuktian atau akibat
evidensial tertentu ketika suatu fakta tidak dapat dihadirkan.
Sebaliknya,
jika pembagian fungsi pembuktian tersebut hendak dijadikan kaidah umum yang
mengikat, pembentuk regulasi perlu memberikan dasar yang lebih tegas dalam
KUHAP. Pengaturan itu dapat menentukan ambang awal yang harus ditunjukkan
pemohon, kewajiban Termohon menghadirkan fakta yang berada dalam penguasaannya,
serta konsekuensi ketika fakta tersebut tidak dapat ditunjukkan.
Sebelum
regulasi demikian tersedia, hakim tetap memeriksa perkara yang diajukan
kepadanya. Ruang itulah yang dapat diisi melalui penafsiran terhadap Pasal 158
huruf e dalam perkara konkret. Hakim tidak menciptakan aturan pembuktian yang
berlaku umum, tetapi menilai fakta sesuai dengan karakter dan penguasaannya,
lalu menentukan apakah alasan yang diajukan memang cukup untuk menjelaskan
keterlambatan.
Batas
praperadilan tetap perlu dijaga. Pengujian undue delay tidak
memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan siapa yang harus menjadi
tersangka, saksi mana yang wajib diperiksa, atau alat bukti apa yang harus
dicari. Praperadilan menguji penggunaan kewenangan dan pertanggungjawaban atas
waktu yang digunakan. Praperadilan tidak mengambil alih penyidikan.
Pasal
158 huruf e tidak semata-mata mempersoalkan berapa lama perkara telah berjalan.
Stagnasi dapat diketahui oleh Pemohon, sedangkan alasan yang digunakan untuk
membenarkannya pada umumnya bersumber dari proses yang berada dalam penguasaan
aparat. Perbedaan akses terhadap fakta tersebut seharusnya ikut menentukan cara
pembuktiannya.
Pemohon
perlu menunjukkan mengapa keterlambatan layak dipersoalkan. Aparat kemudian
perlu menerangkan fakta yang hanya dapat diketahui secara memadai dari proses
yang dikuasainya. Hakim tetap menentukan apakah penjelasan itu cukup. Untuk
tata cara, MA dapat memberikan regulasi melalui PERMA. Untuk pembagian beban
dan akibat pembuktian sebagai kaidah umum, dasar tersebut seharusnya datang
dari pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan
Negara
boleh membutuhkan waktu untuk menangani perkara. Tetapi ketika penggunaan waktu
itu dipersoalkan di hadapan hakim, alasan yang membenarkannya harus dapat
diterangkan dengan fakta yang dapat diperiksa. (ldr)
[1] Ahmad Sofian, “Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui
Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi
Perbandingan AS, Belanda dan Indonesia,” PAMPAS: Journal of Criminal Law
6, no. 2 (2025): 189.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI