Pembentukan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting
dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya
dimaksudkan sebagai penggantian KUHAP lama, tetapi juga sebagai upaya untuk
memperkuat prinsip negara hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tindakan aparat penegak hukum.
Ketentuan
Pasal 158 huruf e KUHAP tentang undue delay hanya menyebutkan bahwa penundaan
penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diperiksa melalui praperadilan,
tanpa disertai penjelasan mengenai definisi penundaan, kriteria alasan yang
sah, batas waktu penanganan perkara, maupun akibat hukum apabila penundaan
tersebut dinyatakan tidak sah.
Ketiadaan
pengaturan lanjutan ini menimbulkan kekosongan hukum berpotensi menghambat efektivitas
norma tersebut dalam praktik. Maka yang menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme hukum untuk
mengoreksi penundaan penanganan perkara yang tidak sah dan implikasi terhadap
perlindungan kepastian hukum dalam proses praperadilan?
Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan
Undue
Delay
sebagai Norma Baru dalam KUHAP
Pasal
158 KUHAP mengatur mengenai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan
yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi. Salah
satunya mengenai penundaan penanganan perkara pidana tanpa alasan yang sah. Ketentuan
Pasal 158 huruf e KUHAP menyatakan:
"Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini, tentang: … e. penundaan penanganan
perkara pidana tanpa alasan yang sah."
Pencantuman norma ini menunjukkan
adanya perubahan paradigma dalam hukum acara pidana Indonesia. Sebelumnya,
fokus pengawasan yudisial lebih diarahkan pada tindakan koersif yang bersifat
nyata dan langsung, seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan.
KUHAP memperluas cakupan pengawasan tersebut dengan memasukkan tindakan pasif
berupa kelambanan atau pembiaran proses yang dapat diuji keabsahannya.
Keberadaan undue delay
sebagai objek praperadilan menegaskan orientasi KUHAP yang lebih berimbang
antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Negara tetap
diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun
kewenangan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk bertindak secara aktif,
akuntabel, dan tepat waktu.
Keterkaitan
Pasal 158 Huruf e dengan Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP 2025
Pasal
159 KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan terhadap objek-objek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 dilakukan melalui mekanisme praperadilan oleh
pengadilan negeri. Sementara itu, Pasal 160 KUHAP mengatur pihak-pihak yang
dapat mengajukan permohonan praperadilan serta tata cara pengajuannya untuk
objek-objek tpraperadilan yang telah lama dikenal, namun tidak terdapat
ketentuan khusus yang secara eksplisit menjelaskan:
1.
siapa
pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan atas dasar undue delay;
2.
standar
waktu penilaian penundaan yang tidak sah;
3.
akibat
hukum apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Ketiadaan pengaturan ini
menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penerapan Pasal 158 huruf e KUHAP
sehingga karena tidak adanya pengaturan lanjutan yang rinci, efektivitas
pengawasan terhadap undue delay pada tahap penyelidikan dan penyidikan
sangat bergantung pada keberanian dan kepekaan hakim praperadilan dalam menilai
substansi penundaan tersebut.
Mekanisme
Hukum
Praperadilan merupakan mekanisme hukum utama untuk
menguji undue delay. Apabila hakim praperadilan menyatakan telah terjadi
penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Efektivitas praperadilan
sebagai instrumen korektif sangat bergantung pada keberanian hakim untuk
menilai undue delay secara substantif, bukan semata-mata formal. Hakim
praperadilan dituntut untuk menilai apakah suatu penundaan telah melampaui
batas kewajaran dan mengakibatkan stagnasi proses pidana yang merugikan hak
para pihak.
Proses pidana
yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah dapat dipandang sebagai bentuk
penyangkalan keadilan (denial of justice). Dalam perspektif kelembagaan,
praktik undue delay melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat
penegak hukum dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Penanganan
perkara yang tidak transparan dan tidak akuntabel membuka ruang persepsi adanya
penyalahgunaan kewenangan.
Penutup
Pengaturan penundaan penanganan perkara yang tidak sah
(undue delay) merupakan terobosan normatif penting dalam penguatan
perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Pasal 158 huruf e KUHAP
menjadi satu-satunya dasar normatif eksplisit yang mengakui undue delay
sebagai objek praperadilan. Ketiadaan
definisi, batas waktu, parameter penilaian, dan akibat hukum yang tegas
menyebabkan undue delay berpotensi terus terjadi dan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Lembaga praperadilan memegang peranan sentral sebagai
instrumen kontrol yudisial untuk mengoreksi praktik penundaan penanganan
perkara yang tidak sah.
Diperlukan penafsiran yudisial yang progresif dari hakim praperadilan dalam menilai undue delay, dengan menitikberatkan pada dampak penundaan terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia. Mahkamah Agung perlu menyusun Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan akibat hukum permohonan praperadilan terkait undue delay. Diharapkan norma undue delay dalam KUHAP dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen perlindungan kepastian hukum dan peningkatan kualitas sistem peradilan pidana.
Referensi
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika,
2007.
Baca Juga: Putusan Praperadilan PN Poso, Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan
Romli
Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana,
2013.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI