Cari Berita

Putusan Praperadilan PN Poso, Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

Juru Bicara PN Poso - Dandapala Contributor 2026-06-05 17:00:05
Dok. Ist. Juru Bicara PN Poso.

Poso. Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pso yang dibacakan di Pengadilan Negeri Poso pada Jumat, 5 Juni 2026, memuat pertimbangan penting mengenai batas pengujian undue delay atau penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam KUHAP baru, khususnya ketika laporan pidana masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara tersebut diajukan oleh seorang pelapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang mendalilkan laporannya tidak ditangani dan tidak diberi perkembangan selama kurang lebih empat bulan.

Di sisi lain, Termohon menerangkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan, antara lain laporan informasi, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, pemeriksaan tempat kejadian perkara, undangan klarifikasi, wawancara sejumlah pihak, penerimaan dokumen, laporan hasil wawancara, serta komunikasi dengan pelapor. Meskipun permohonan Pemohon ditolak, putusan tersebut tetap menyusun dan mempertimbangkan indikator untuk menilai kapan suatu laporan dapat disebut mengalami penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, mengingat objek ini merupakan objek baru praperadilan dalam KUHAP baru.

Objek Baru dalam KUHAP Baru

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memasukkan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan. Norma ini memperluas fungsi praperadilan yang selama ini lebih dikenal sebagai mekanisme pengujian atas tindakan upaya paksa.

Dalam pertimbangannya, putusan tersebut membaca bahwa persoalan menjadi lebih khusus ketika laporan masih berada pada tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Pada tahap ini belum ada tersangka dan belum tentu peristiwa yang dilaporkan berujung pada penyidikan. Namun, penyelidikan juga tidak dapat dipandang sebagai ruang administratif yang sepenuhnya berada di luar kontrol hukum.

KUHAP baru mengatur bahwa penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan, melengkapinya dengan surat perintah, membuat rencana, membuat laporan hasil penyelidikan, dan mengarahkannya pada keputusan hukum. Dengan dasar itu, putusan mempertimbangkan bahwa tahap penyelidikan tetap dapat diuji secara terbatas dalam praperadilan, sepanjang yang diperiksa bukan substansi perkara, melainkan ada atau tidaknya pembiaran terhadap laporan.

Batas Kontrol Praperadilan

Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan pada tahap penyelidikan harus dipahami sebagai kontrol eksternal yang terbatas. Hakim praperadilan tidak mengambil alih kewenangan penyelidik atau penyidik. Hakim tidak menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan terbukti sebagai tindak pidana, siapa yang harus diperiksa lebih dahulu, apakah bahan keterangan sudah cukup, atau apakah laporan harus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Titik uji praperadilan dalam pertimbangan putusan adalah apakah laporan telah ditangani secara nyata, relevan, tercatat, wajar, dan terarah, atau justru dibiarkan tanpa langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembacaan ini menjaga dua kepentingan sekaligus. Praperadilan tidak boleh menjadi alat untuk memaksa penyidik mengambil kesimpulan tertentu. Namun, praperadilan juga tidak boleh kehilangan daya kontrol terhadap laporan yang menggantung tanpa arah.

Indikator Undue Delay dalam Penyelidikan

Dalam pertimbangannya, putusan tersebut menyusun beberapa indikator untuk menilai undue delay pada tahap penyelidikan. Ukurannya tidak dapat hanya dilihat dari apakah perkara sudah naik penyidikan atau belum, melainkan dari ada atau tidaknya penanganan yang dapat ditelusuri.

Setidaknya terdapat beberapa indikator yang dipertimbangkan. Pertama, laporan atau pengaduan telah diterima secara sah. Kedua, setelah laporan diterima, terdapat tindakan awal yang segera dan diperlukan. Ketiga, terdapat administrasi penyelidikan, terutama surat perintah penyelidikan. Keempat, terdapat tindakan faktual yang relevan dengan laporan, seperti pemeriksaan tempat kejadian perkara, wawancara, klarifikasi, atau penelitian dokumen.

Kelima, terdapat pencatatan atau laporan hasil kegiatan. Keenam, terdapat alasan objektif apabila perkara belum naik penyidikan atau belum dihentikan. Ketujuh, penyelidikan tetap diarahkan menuju keputusan hukum, yaitu dinaikkan ke penyidikan, dihentikan karena bukan tindak pidana, atau dilimpahkan kepada instansi yang berwenang.

Indikator ini penting agar undue delay tidak dimaknai terlalu sempit maupun terlalu luas. Jika terlalu sempit, laporan pidana dapat menggantung tanpa kontrol. Jika terlalu luas, setiap ketidakpuasan pelapor terhadap proses penyelidikan dapat berubah menjadi alasan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.

Waktu yang Wajar dan Alasan yang Sah

Dalam menafsirkan undue delay, putusan tersebut mempertimbangkan bahwa ukuran waktu tidak dapat dilepaskan dari frasa tanpa alasan yang sah. KUHAP baru tidak menetapkan batas hari yang kaku untuk lamanya penyelidikan, sehingga waktu yang wajar harus dibaca berdasarkan keadaan konkret perkara. Perkara sederhana tentu berbeda dengan perkara yang membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan batas tanah, klarifikasi banyak pihak, atau permintaan keterangan ahli. Empat bulan tanpa tindakan apa pun dapat menjadi tidak wajar, tetapi empat bulan yang diisi dengan tindakan penyelidikan yang relevan, tercatat, dan dapat ditelusuri tidak otomatis berarti penundaan tanpa alasan yang sah.

Frasa alasan yang sah juga tidak cukup hanya berupa pernyataan bahwa perkara “masih diproses”. Alasan harus tampak dalam jejak tindakan yang dapat diuji, seperti surat perintah penyelidikan, undangan klarifikasi, berita acara wawancara, pemeriksaan tempat kejadian perkara, laporan hasil penyelidikan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa perkara benar-benar bergerak. Dengan demikian, ukuran undue delay dalam penyelidikan bukan hanya lamanya waktu, tetapi juga ada atau tidaknya alasan yang objektif, rasional, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan di balik lamanya waktu tersebut.

Hak Pelapor atas Informasi Perkara

Putusan tersebut juga mempertimbangkan hak korban atau pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Hak ini menegaskan bahwa pelapor tidak boleh diposisikan hanya sebagai pihak yang menyerahkan laporan lalu kehilangan akses terhadap nasib laporannya.

Namun, hak atas informasi perlu dibedakan dari pembuktian undue delay. Tidak diberitahukannya setiap tindakan penyelidikan kepada pelapor dapat menjadi catatan akuntabilitas pelayanan perkara. Akan tetapi, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perkara ditunda tanpa alasan yang sah apabila secara faktual penyelidikan tetap berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ada informasi dan tidak ada tindakan nyata, keadaan itu dapat memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Penutup

Perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pso menunjukkan bahwa objek baru praperadilan dalam KUHAP membutuhkan pembacaan yang hati-hati. Dalam perkara tersebut, permohonan memang ditolak, tetapi penolakan itu tidak membuat isu hukumnya menjadi sederhana. Justru karena penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek baru, pengadilan tetap perlu merumuskan ukuran agar penilaiannya lebih terarah. Di tahap penyelidikan, negara diberi ruang untuk berhati-hati sebelum menuduh seseorang melalui penyidikan, tetapi ketika warga datang membawa laporan, negara juga wajib menunjukkan bahwa laporan itu tidak hilang dalam ruang administratif yang gelap. Titik keseimbangannya terletak pada akuntabilitas, penyelidik tetap memiliki ruang profesional untuk bekerja, tetapi ruang itu harus meninggalkan jejak hukum yang nyata, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…