Poso. Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pso yang dibacakan di
Pengadilan Negeri Poso pada Jumat, 5 Juni 2026, memuat pertimbangan penting
mengenai batas pengujian undue delay atau penundaan terhadap
penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam KUHAP baru, khususnya ketika
laporan pidana masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara tersebut
diajukan oleh seorang pelapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang
mendalilkan laporannya tidak ditangani dan tidak diberi perkembangan selama
kurang lebih empat bulan.
Di sisi lain, Termohon menerangkan bahwa
laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan, antara
lain laporan informasi, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan,
pemeriksaan tempat kejadian perkara, undangan klarifikasi, wawancara sejumlah
pihak, penerimaan dokumen, laporan hasil wawancara, serta komunikasi dengan
pelapor. Meskipun permohonan Pemohon ditolak, putusan tersebut tetap menyusun
dan mempertimbangkan indikator untuk menilai kapan suatu laporan dapat disebut
mengalami penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,
mengingat objek ini merupakan objek baru praperadilan dalam KUHAP baru.
Objek Baru dalam KUHAP Baru
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memasukkan penundaan terhadap
penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek
praperadilan. Norma ini memperluas fungsi praperadilan yang selama ini lebih
dikenal sebagai mekanisme pengujian atas tindakan upaya paksa.
Dalam pertimbangannya, putusan tersebut membaca
bahwa persoalan menjadi lebih khusus ketika laporan masih berada pada tahap
penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Pada tahap ini belum ada tersangka dan
belum tentu peristiwa yang dilaporkan berujung pada penyidikan. Namun,
penyelidikan juga tidak dapat dipandang sebagai ruang administratif yang
sepenuhnya berada di luar kontrol hukum.
KUHAP baru mengatur bahwa penyelidik yang
menerima laporan atau pengaduan wajib segera melakukan tindakan penyelidikan
yang diperlukan, melengkapinya dengan surat perintah, membuat rencana, membuat
laporan hasil penyelidikan, dan mengarahkannya pada keputusan hukum. Dengan
dasar itu, putusan mempertimbangkan bahwa tahap penyelidikan tetap dapat diuji
secara terbatas dalam praperadilan, sepanjang yang diperiksa bukan substansi
perkara, melainkan ada atau tidaknya pembiaran terhadap laporan.
Batas Kontrol Praperadilan
Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan
pada tahap penyelidikan harus dipahami sebagai kontrol eksternal yang
terbatas. Hakim praperadilan tidak mengambil alih kewenangan penyelidik
atau penyidik. Hakim tidak menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan terbukti
sebagai tindak pidana, siapa yang harus diperiksa lebih dahulu, apakah bahan
keterangan sudah cukup, atau apakah laporan harus dinaikkan ke tahap
penyidikan.
Titik uji praperadilan dalam pertimbangan
putusan adalah apakah laporan telah ditangani secara nyata, relevan,
tercatat, wajar, dan terarah, atau justru dibiarkan tanpa langkah yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pembacaan ini menjaga dua kepentingan
sekaligus. Praperadilan tidak boleh menjadi alat untuk memaksa penyidik
mengambil kesimpulan tertentu. Namun, praperadilan juga tidak boleh kehilangan
daya kontrol terhadap laporan yang menggantung tanpa arah.
Indikator Undue Delay dalam Penyelidikan
Dalam pertimbangannya, putusan tersebut
menyusun beberapa indikator untuk menilai undue delay pada tahap
penyelidikan. Ukurannya tidak dapat hanya dilihat dari apakah perkara sudah
naik penyidikan atau belum, melainkan dari ada atau tidaknya penanganan yang
dapat ditelusuri.
Setidaknya terdapat beberapa indikator yang
dipertimbangkan. Pertama, laporan atau pengaduan telah diterima secara sah.
Kedua, setelah laporan diterima, terdapat tindakan awal yang segera dan
diperlukan. Ketiga, terdapat administrasi penyelidikan, terutama surat perintah
penyelidikan. Keempat, terdapat tindakan faktual yang relevan dengan laporan,
seperti pemeriksaan tempat kejadian perkara, wawancara, klarifikasi, atau
penelitian dokumen.
Kelima, terdapat pencatatan atau laporan hasil
kegiatan. Keenam, terdapat alasan objektif apabila perkara belum naik
penyidikan atau belum dihentikan. Ketujuh, penyelidikan tetap diarahkan menuju
keputusan hukum, yaitu dinaikkan ke penyidikan, dihentikan karena bukan tindak
pidana, atau dilimpahkan kepada instansi yang berwenang.
Indikator ini penting agar undue delay
tidak dimaknai terlalu sempit maupun terlalu luas. Jika terlalu sempit, laporan
pidana dapat menggantung tanpa kontrol. Jika terlalu luas, setiap ketidakpuasan
pelapor terhadap proses penyelidikan dapat berubah menjadi alasan untuk
mengintervensi kewenangan penyidik.
Waktu yang Wajar dan Alasan yang Sah
Dalam menafsirkan undue delay,
putusan tersebut mempertimbangkan bahwa ukuran waktu tidak dapat dilepaskan
dari frasa tanpa alasan yang sah. KUHAP baru tidak menetapkan batas hari
yang kaku untuk lamanya penyelidikan, sehingga waktu yang wajar harus
dibaca berdasarkan keadaan konkret perkara. Perkara sederhana tentu berbeda
dengan perkara yang membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan batas tanah,
klarifikasi banyak pihak, atau permintaan keterangan ahli. Empat bulan tanpa
tindakan apa pun dapat menjadi tidak wajar, tetapi empat bulan yang diisi
dengan tindakan penyelidikan yang relevan, tercatat, dan dapat ditelusuri tidak
otomatis berarti penundaan tanpa alasan yang sah.
Frasa alasan yang sah juga tidak cukup
hanya berupa pernyataan bahwa perkara “masih diproses”. Alasan harus tampak
dalam jejak tindakan yang dapat diuji, seperti surat perintah penyelidikan,
undangan klarifikasi, berita acara wawancara, pemeriksaan tempat kejadian
perkara, laporan hasil penyelidikan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa
perkara benar-benar bergerak. Dengan demikian, ukuran undue delay dalam
penyelidikan bukan hanya lamanya waktu, tetapi juga ada atau tidaknya alasan
yang objektif, rasional, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan di
balik lamanya waktu tersebut.
Hak Pelapor atas Informasi Perkara
Putusan tersebut juga mempertimbangkan hak
korban atau pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Hak ini menegaskan bahwa pelapor tidak boleh diposisikan hanya sebagai pihak
yang menyerahkan laporan lalu kehilangan akses terhadap nasib laporannya.
Namun, hak atas informasi perlu dibedakan dari
pembuktian undue delay. Tidak diberitahukannya setiap tindakan
penyelidikan kepada pelapor dapat menjadi catatan akuntabilitas pelayanan
perkara. Akan tetapi, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perkara
ditunda tanpa alasan yang sah apabila secara faktual penyelidikan tetap
berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ada informasi dan tidak ada tindakan nyata,
keadaan itu dapat memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Penutup
Perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pso menunjukkan bahwa objek baru praperadilan dalam KUHAP membutuhkan pembacaan yang hati-hati. Dalam perkara tersebut, permohonan memang ditolak, tetapi penolakan itu tidak membuat isu hukumnya menjadi sederhana. Justru karena penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek baru, pengadilan tetap perlu merumuskan ukuran agar penilaiannya lebih terarah. Di tahap penyelidikan, negara diberi ruang untuk berhati-hati sebelum menuduh seseorang melalui penyidikan, tetapi ketika warga datang membawa laporan, negara juga wajib menunjukkan bahwa laporan itu tidak hilang dalam ruang administratif yang gelap. Titik keseimbangannya terletak pada akuntabilitas, penyelidik tetap memiliki ruang profesional untuk bekerja, tetapi ruang itu harus meninggalkan jejak hukum yang nyata, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI