Cari Berita

Untuk Beli Susu Anak, Pria di Toli Toli Nekat Mencuri Laptop

Muhammad Taufik Ajiputera - Dandapala Contributor 2025-11-19 10:00:46
Dok. Ist

Tolitoli, Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli berhasil menerapkan Restorative Justice di dalam Perkara Pencurian sebuah laptop di Tolitoli Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa S alias A . Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni 363 ayat (2) dan 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Dalam putusannya yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Taufik Ajiputera sebagai Hakim Ketua, Imam Sanjaya dan Boy Wira Ardiles masing-masing sebagai Hakim Anggota Membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa S Alias A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari”, Ujar Hakim Ketua Majelis;

Perkara dengan Nomor Register 89/Pid.B/2025/PN Tli ini bermula saat S alias A kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal itu disebabkan Terdakwa yang merupakan seorang nelayan tidak dapat melaut lantaran cuaca dan gelombang yang cukup ekstrem selama beberapa minggu sehingga Terdakwa terpaksa mencari mata pencaharian lain. Setelah mengupayakan berbagai cara untuk mencari uang namun tidak berhasil, timbul niat Terdakwa mencari uang dengan cara mencuri laptop korban H yang merupakan tetangga Terdakwa dan mempunyai hubungan baik dengan Terdakwa.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Majelis Hakim setelah mencermati berkas perkara, mengupayakan pendekatan keadilan Restorative Justice dengan tujuan pemulihan pada para pihak dan menjaga kerukunan antar warga dikarenakan Terdakwa dan Korbannya bertetangga dekat. Serta ditemukan di dalam fakta persidangan diketahui bahwa alasan Terdakwa nekat melakukan pencurian tersebut karena anak Terdakwa yang masih berusia 9 bulan kehabisan susu, sehingga Terdakwa terpaksa melakukan pencurian agar mendapat uang dari hasil penjualan barang curian yang nantinya digunakan untuk membeli susu untuk anaknya.

Dalam persidangan, Terdakwa telah mengakui kesalahan, memohon maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban yang adalah tetangga Terdakwa, memberikan maaf dengan syarat Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 5 November 2025 di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

”Keadilan restoratif (restorative justice) memiliki tujuan untuk mengupayakan pemulihan keadaan korban dan Terdakwa yang diketahui Korban dan Terdakwa adalah tetangga yang berjarak sekitar 5 (lima) rumah, dan baik Korban dan Terdakwa sudah saling mengenal cukup lama, saat memeriksaan anak Terdakwa yang berumur 9 bulan ke Istri Korban yang berprofesi sebagai bidan, sehingga demi menjaga kerukunan bertetangga dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, Majelis Hakim memandang perlu diupayakan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara a quo”, Tegas Muhammad Taufik Ajiputera .

Pengadilan Negeri Tolitoli terus berkomitmen menghadirkan keadilan kepada seluruh masyarakat dengan cara-cara yang lebih humanis dan berkeadilan, sehingga keadilan dapat dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…