Cari Berita

Gugatan Polis Asuransi Jiwa Di Sulbar Berhasil Didamaikan Lewat Mediasi Elektronik

Humas PN Pasangkayu - Dandapala Contributor 2025-11-22 19:00:54
Dok. Ist

Pasangkayu, Sulbar – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu berhasil melaksanakan mediasi sukarela pada tahap persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Pky, yang melibatkan sengketa klaim polis asuransi jiwa senilai Rp50 juta, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi elektronik yang difasilitasi oleh Mediator PN Pasangkayu pada Kamis, (20/11)

“Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas, ” rilis Akta Perdamaian yang diterima Dandapala.

Perkara ini awalnya diajukan oleh Diana Gandi (Penggugat I) dan suaminya Yaved Nataniel (Penggugat II), warga Pasangkayu, Sulawesi Barat, terhadap PT. BNI Life Insurance (Tergugat I) dan Asuransi BNI Life KPM Tasikmalaya (Tergugat II), serta turut menarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat sebagai Turut Tergugat.

Baca Juga: Kaidah Hukum – Klausul Baku Tak Selalu Mengikat: Pelajaran dari Putusan Mahkamah Agung

Inti sengketa bermula dari penolakan klaim asuransi jiwa atas Alm. Puya Gandi, ayah kandung Penggugat I, yang telah membayar premi secara rutin sejak tahun 2019 hingga Oktober 2024—dua bulan sebelum meninggal dunia pada 9 Desember 2024. Pihak BNI Life menolak klaim dengan alasan polis dalam status lapse (gugur), meskipun bukti pembayaran premi terakhir telah diterima. Akibatnya, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian inmateriil sebesar Rp150 juta.

Pada tahap persidangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yunianto Agung, Hakim Anggota Anandy Satrio, dan Bili Achmad selalu mengupayakan perdamaian sebelum putusan dijatuhkan, menanggapi hal tersebut Para Pihak membuka opsi upaya perdamaian sukarela, setelah mendegar hal tersebut, Majelis Hakim menunjuk Anandy Satrio sebagai Mediator yang menjembatani kesepakatan perdamaian di antara para pihak.

Dikarenakan Tergugat berdomisili jauh sehingga Mediator memfasilitasi untuk dilaksanakannya Mediasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan Perma No. 3 Tahun 2022, dan hasilnya Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh Para Pihak tertanggal (6/11).

Atas hal tersebut kemudian berdasarkan Laporan Mediator, Para Pihak untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian dan langsung Pihak Penggugat dapat langsung menerima manfaat secara cepat efisien dan hemat waktu karen tanpa menunggu proses pokok sengketa diputuskan.

"Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian sengketa tidak dapat dibatasi oleh jarak dan tempat, mengingat telah tersedianya Mediasi Secara Elektronik sehingga PN Pasangkayu tetap dapat memberikan layanan yang optimal dan prima demi tercapainya keadilan bagi para pihak," pungkas Humas PN Pasangkayu (zm/fac/anandy satrio)

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…