Pasangkayu, Sulbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Terdakwa Rika (35), sebab telah membeli dan menjual narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang PN Pasangkayu pada Rabu (10/09/2025).
Diketahui, Terdakwa sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Menyatakan Terdakwa Rika Binti Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Firdaus Yusuf didampingi Para Hakim Anggota Anandy Satrio P. dan Maruly Agustinus Sinaga dalam Sidang Terbuka Untuk Umum di Ruang Sidang PN Pasangkayu.
Baca Juga: Tepatkah Penggunaan UU Darurat dalam Perkara Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledak?
Kronologis kejadian bermula saat Terdakwa ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat pada 12 Maret 2025. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Dodingi, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Dari hasil penggeledahan, Kepolisian menemukan empat sachet sabu seberat netto 14,65 gram, sejumlah peralatan, dan sebuah telepon genggam.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa telah 3 kali membeli sabu dari seorang perempuan berinisial “MAMA” di Surumana, Kota Palu, dengan jumlah total 45 gram. Sabu tersebut kemudian dipaketkan kembali untuk dijual di sekitar tempat tinggalnya dengan harga Rp. 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Dalam amar putusan selain Terdakwa dinyatakan bersalah, barang bukti berupa empat sachet sabu dimusnahkan. Sedangkan barang bukti telepon genggam dirampas untuk negara.
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Majelis Hakim menjelaskan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa, yaitu Terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI