Cari Berita

PN Samarinda Eksekusi Lahan 20 Ribu Meter, Perlawanan Alot Akhirnya Tunduk Hukum

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-09-18 14:20:52
Dok. Ist.

Samarinda – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 20.000 meter persegi di Kampung Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (17/9). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi PT Sumber Mas Timber yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh La Singga selaku termohon eksekusi sejak 2023. Sengketa ini bermula dari perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Smr yang sempat melalui proses hingga peninjauan kembali pada 2025, sebelum akhirnya diputus dan diajukan eksekusi.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh PT Sumber Mas Timber selaku pemohon eksekusi,” ujar Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto, dalam keterangan resminya.

Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Samarinda dengan dukungan tim kepaniteraan perdata, juru sita, serta aparat keamanan. Ketua PN Samarinda, Didit Pambudi Widodo, sebelumnya memberikan arahan agar eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Meski sempat terjadi perlawanan selama kurang lebih empat jam, eksekusi tetap berlangsung kondusif setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh Panitera PN Samarinda bersama aparat pengamanan. Proses eksekusi turut dikawal penuh oleh Polres Samarinda.

Ketua PN Samarinda menegaskan eksekusi riil adalah wujud nyata pelaksanaan kewenangan yudikatif. “Eksekusi riil merupakan mahkota ketua pengadilan yang mencerminkan sinergi antara pengadilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menegakkan keadilan,” tegasnya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI